Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, AR Panji Gumilang, terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan langkah-langkah penting dalam penanganan kasus ini.
Menurut pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Selasa (19/9/2023), penyidik telah berhasil melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan terkait dengan kasus ini.
Berkas perkara ini sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik diberikan tugas untuk melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. “Ada sekitar lima orang saksi tambahan yang akan diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut, dan juga ada permintaan tambahan satu ahli,” ujar Djuhandani pada Kamis (7/9/2023).
Saksi tambahan tersebut berasal dari pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun dan perwakilan masyarakat. Polri sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Tindakan hukum ini juga diikuti dengan penahanan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan langkah-langkah ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas kasus penistaan agama ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan terwujud.
![Ruang Sujud](https://ruangsujud.com/wp-content/themes/zoxpress/images/logos/logo-nav-ent1.png)