Keyakinan Islam bahwa Ramadhan adalah bulan Alquran menginspirasi aparat kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah mulai menerapkan metode baru dalam menegakkan hukum lalu lintas.
Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menyebut metode ini sebagai “tilang syariah.”
Tujuan dari tilang syariah adalah memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada pelanggar lalu lintas.
Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan syarat untuk mendapatkan tilang syariah.
Pelanggar yang mampu mengaji Alquran dengan baik tidak akan dikenakan tilang biasa.
Sebagai gantinya, mereka ditantang untuk membaca ayat-ayat Alquran.
Jika pelanggar dapat membaca dengan baik, mereka tidak akan ditilang.
Tujuan penerapan tilang syariah ini adalah memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Polisi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat membaca Alquran di kalangan publik Muslim.
AKP Puteh menegaskan bahwa program ini berlaku untuk semua, termasuk masyarakat umum.
Dengan langkah ini, Polres Lombok Tengah berharap menciptakan kesadaran akan kedisiplinan berlalu lintas.
Di Tulungagung, Jawa Timur, jajaran polres setempat mengamankan tiga kelompok pemuda yang melakukan sahur on the road (SOTR).
Mereka diketahui mengganggu ketenteraman umum dengan menggunakan sound horeg saat SOTR.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran SOTR.
Selama tiga hari patroli, pihaknya mendapati sejumlah kelompok remaja yang melanggar aturan lalu lintas.
Para pemuda yang diamankan tidak hanya dikenai tilang, tetapi juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
