Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kabar

Ormas-Ormas Islam Gugat Rangkap Jabatan Imam Masjid Istiqlal

Sejumlah Ormas Islam Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

Ormas Islam menilai, rangkap jabatan tersebut melanggar regulasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menteri Agama.

“Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan,” ujar Yusnar kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu,” ucap mantan Ketum PB Al Washliyah ini.

Menurut dia, yang membuat aturan itu adalah pemerintah, sehingga dia heran jika pemerintah sendiri tidak menegakkannya.

“Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan?” kata dia.

Apalagi, Masjid Istiqlal merupakan masjid terbesar di Indonesia dan se-Asia Tenggara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karena itu, hendaknya bisa menjadi teladan bagi masjid-masjid lainnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin.

Kiai Jeje dapat memahami jika rangkap jabatan Menteri Agama tersebut hanya sementara.

“Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi,” ujar Kiai Jeje.

Namun, jika Menteri Agama terus menerus merangkap sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, maka tidak elok dipandang dan menyalahi aturan yang ada.

Kiai Jeje juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof Faisol Nasar bin Madi mengingatkan kepada pemerintah agar tetap mengikuti aturan.

“Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya,” ucap Prof Faisol.

Terlepas dari aturan itu pun, sebaiknya Prof Nasaruddin melepas jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karena, menurut dia, tugas seorang menteri agama sangat berat.

Apalagi, Prof Nasaruddin baru saja mengalami insiden hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan dioperasi.

Robby Karman
Written By

Penulis, Peminat Kajian Sosial dan Keagamaan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel terkait

Hikmah

Era digital membawa kemajuan teknologi yang luar biasa, namun juga membawa tantangan baru bagi umat Islam dalam menjaga dan meningkatkan ketakwaan. Di tengah arus...

Kajian

Metode tafsir maudhu’i, juga dikenal sebagai metode tematik, adalah cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki maksud yang sama, membahas topik yang sama, dan menyusunnya...

Hikmah

Surat Al-Muzammil adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang memiliki keutamaan dan hikmah yang mendalam. Dengan judul yang berarti “Orang yang Berselimut,” surat ini...

Sirah

RUANGSUJUD.COM – Abu Bakar wafat pada malam Senin. Ada juga yang mengatakan setelah maghrib (malam Selasa) dan dikebumikan pada malam itu juga tepatnya pada 22...