Valentine, atau yang dikenal dengan hari kasih sayang, dirayakan setiap tahun pada 14 Februari.
Perayaan ini diekspresikan oleh banyak orang untuk mengutarakan cinta kasih mereka, termasuk kepada lawan jenis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa Islam tidak menolak cinta kasih.
Namun, Islam menekankan agar manifestasi cinta kasih tetap berada dalam koridor ajaran agama dan moral yang berlaku.
Kiai Ni’am menjelaskan bahwa Islam mengajarkan cinta kasih antarsesama berdasarkan ukhuwah islamiyah.
Meskipun terdapat perbedaan pemikiran dan istinbat hukum, umat Islam tetap bersatu dalam konteks ukhuwah islamiyah.
Selain ukhuwah islamiyah, Islam juga menekankan pentingnya ukhuwah wathaniyah, yaitu persaudaraan atas dasar kebangsaan.
Perbedaan suku, bahasa, dan budaya tidak boleh menjadi pemicu konflik, melainkan harus disikapi dengan semangat kekeluargaan.
Kiai Ni’am menekankan bahwa keragaman tidak boleh menjadi alasan untuk bertentangan atau bermusuhan.
Ia juga mengingatkan tentang konsep ukhuwah insaniyah, yaitu persaudaraan berbasis kemanusiaan.
Meskipun terdapat perbedaan kewarganegaraan dan adat-istiadat, manusia tetap disatukan oleh nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Kiai Ni’am mengingatkan bahwa cinta kasih harus diekspresikan sesuai dengan norma agama dan moral.
Jika perayaan Valentine hanya sebatas ekspresi cinta kasih yang universal, maka semangat itu harus diterapkan setiap hari.
Namun, jika Valentine dijadikan ajang untuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, maka hal itu jelas dilarang.
Prof Ni’am berharap masyarakat memahami makna cinta kasih yang sesungguhnya.
Ia mengingatkan agar tidak terjebak dalam perayaan yang berpotensi melanggar norma agama dan etika sosial.
