Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pungutan liar dalam proses sertifikasi halal.
Ia menyatakan bahwa masih ada oknum dari LPH yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya yang tidak wajar dari pengusaha, terutama UMKM.
Haikal menerima laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal.
Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha warteg di Jakarta yang mengaku diminta biaya hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.
Menanggapi laporan tersebut, BPJPH memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha warteg dengan biaya yang terjangkau.
Pemilik restoran Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, juga mengadukan biaya sertifikasi halal yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa oknum mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, sehingga total biaya bisa mencapai miliaran rupiah.
Haikal menegaskan bahwa proses sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau.
Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada oknum dari LPH yang bukan bagian dari BPJPH yang melakukan pungutan liar.
Ia mengimbau para pengusaha untuk tidak takut melaporkan kasus pungli yang mereka alami.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Haikal meminta pengusaha melapor jika menemukan pungutan liar kepada BPJPH atau Badan Halal Indonesia.
Laporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
BPJPH berjanji akan menindak tegas pelaku pemerasan yang merugikan pengusaha.
Ia berharap dengan langkah ini, kepercayaan pengusaha terhadap sistem sertifikasi halal dapat meningkat.
Haikal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik.
Dengan demikian, diharapkan praktik pungutan liar dalam sertifikasi halal dapat diminimalisir.
