Dahulu kala, sebelum Rasulullah SAW berangkat ke Tabuk, terdapat sekelompok orang Munafik yang merencanakan pembangunan sebuah bangunan yang mereka sebut sebagai masjid. Sayangnya, niat mereka dalam membangun masjid ini tidak tulus untuk Allah SWT, melainkan dengan maksud untuk menyambut kedatangan seseorang bernama Abu Amir ar-Rahib.
Abu Amir ar-Rahib adalah sosok yang sangat aktif dalam memotivasi kaum Musyrik Makkah untuk menghadapi pertempuran di Uhud. Namun, kemudian ia memutuskan untuk memeluk agama Kristen dan pergi menemui Kaisar Romawi yang juga seorang Kristen. Kaisar Romawi berjanji untuk memberikan dukungan kepada Abu Amir ar-Rahib untuk memimpin masyarakat Madinah. Abu Amir tetap menjalin komunikasi dengan teman-temannya di Madinah, dan itulah alasan mengapa kelompok Munafik mendirikan tempat berkumpul bagi para pendukungnya, sembari menanti kedatangan Abu Amir.
Pada saat yang bersamaan, Bani Amir telah menyelesaikan pembangunan Masjid Quba di pinggiran Madinah dan mengundang Rasulullah SAW untuk shalat di sana, yang kemudian diterima dengan baik oleh Rasulullah.
Bani Ghanim bin Auf, yang juga merupakan penggagas pembangunan masjid kelompok Munafik, mencoba mengundang Rasulullah SAW. Namun, saat undangan itu disampaikan, Rasulullah SAW sedang bersiap-siap untuk pergi ke Tabuk dalam rangka tugas lain.
Ketika Rasulullah SAW kembali dari Tabuk dan setelah pembangunan masjid Bani Ghanim selesai, ia bersiap-siap untuk mengunjungi masjid tersebut untuk melaksanakan shalat. Namun, sebelum berangkat, turunlah ayat dari Allah SWT, yaitu ayat 107 dari Surat At-Tawbah (9), yang menjelaskan bahwa orang-orang yang mendirikan masjid dengan niatan jahat, untuk menimbulkan kerusakan bagi kaum Mukminin dan menciptakan konflik, adalah orang-orang yang berperilaku kekafiran dan pengingkaran terhadap Allah SWT.
Mendengar ayat ini, Rasulullah SAW membatalkan niatnya untuk mengunjungi masjid Bani Ghanim dan memerintahkan beberapa orang untuk menghancurkannya. Lokasi bangunan masjid tersebut bahkan digunakan sebagai tempat pembuangan bangkai dan najis.
Dalam peristiwa ini, Allah SWT menunjukkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan niat suci dan untuk menciptakan fitnah dalam agama tidak akan diterima dalam Islam, bahkan jika hal tersebut dilakukan di bawah kedok pembangunan masjid. Keputusan Rasulullah SAW untuk menghancurkan masjid tersebut adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kemurnian dan integritas Islam.