Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sirah

Saat Rasulullah SAW Hancurkan Sebuah Masjid

Dahulu kala, sebelum Rasulullah SAW berangkat ke Tabuk, terdapat sekelompok orang Munafik yang merencanakan pembangunan sebuah bangunan yang mereka sebut sebagai masjid. Sayangnya, niat mereka dalam membangun masjid ini tidak tulus untuk Allah SWT, melainkan dengan maksud untuk menyambut kedatangan seseorang bernama Abu Amir ar-Rahib.

Abu Amir ar-Rahib adalah sosok yang sangat aktif dalam memotivasi kaum Musyrik Makkah untuk menghadapi pertempuran di Uhud. Namun, kemudian ia memutuskan untuk memeluk agama Kristen dan pergi menemui Kaisar Romawi yang juga seorang Kristen. Kaisar Romawi berjanji untuk memberikan dukungan kepada Abu Amir ar-Rahib untuk memimpin masyarakat Madinah. Abu Amir tetap menjalin komunikasi dengan teman-temannya di Madinah, dan itulah alasan mengapa kelompok Munafik mendirikan tempat berkumpul bagi para pendukungnya, sembari menanti kedatangan Abu Amir.

Pada saat yang bersamaan, Bani Amir telah menyelesaikan pembangunan Masjid Quba di pinggiran Madinah dan mengundang Rasulullah SAW untuk shalat di sana, yang kemudian diterima dengan baik oleh Rasulullah.

Bani Ghanim bin Auf, yang juga merupakan penggagas pembangunan masjid kelompok Munafik, mencoba mengundang Rasulullah SAW. Namun, saat undangan itu disampaikan, Rasulullah SAW sedang bersiap-siap untuk pergi ke Tabuk dalam rangka tugas lain.

Ketika Rasulullah SAW kembali dari Tabuk dan setelah pembangunan masjid Bani Ghanim selesai, ia bersiap-siap untuk mengunjungi masjid tersebut untuk melaksanakan shalat. Namun, sebelum berangkat, turunlah ayat dari Allah SWT, yaitu ayat 107 dari Surat At-Tawbah (9), yang menjelaskan bahwa orang-orang yang mendirikan masjid dengan niatan jahat, untuk menimbulkan kerusakan bagi kaum Mukminin dan menciptakan konflik, adalah orang-orang yang berperilaku kekafiran dan pengingkaran terhadap Allah SWT.

Mendengar ayat ini, Rasulullah SAW membatalkan niatnya untuk mengunjungi masjid Bani Ghanim dan memerintahkan beberapa orang untuk menghancurkannya. Lokasi bangunan masjid tersebut bahkan digunakan sebagai tempat pembuangan bangkai dan najis.

Dalam peristiwa ini, Allah SWT menunjukkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan niat suci dan untuk menciptakan fitnah dalam agama tidak akan diterima dalam Islam, bahkan jika hal tersebut dilakukan di bawah kedok pembangunan masjid. Keputusan Rasulullah SAW untuk menghancurkan masjid tersebut adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kemurnian dan integritas Islam.

Emilia Rahmah
Written By

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel terkait

Kajian

KITA TAHU negara muslim atau negara dengan mayoritas penduduk muslim saat ini rata-rata tertinggal dari negara-negara dari negara Eropa atau Asia Timur. Hal ini...

Kajian

Metode tafsir maudhu’i, juga dikenal sebagai metode tematik, adalah cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki maksud yang sama, membahas topik yang sama, dan menyusunnya...

Opini

RUANGSUJUD.COMĀ – Bagi kita semua kata taqwa tentu sudah bukan menjadi suatu yang asing, kata yang berasal dari Bahasa arab ini sudah melebur dalam tradisi...

Kajian

Tayamum adalah salah satu bentuk bersuci dalam agama Islam yang dilakukan ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan untuk membersihkan diri. Berikut adalah...