RUANGSUJUD.COM – Semenjak peristiwa Perang Yamamah Al-Quran berserakan hingga Umar bin Khattab mendesak Abu Bakar untuk membukukan Al-Quran. Namun menurut Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul “Sejarah Al-Quran” mengatakan usulan itu ditolak mentah-mentah oleh Abu Bakar, alasannya Nabi Muhammad tidak pernah memerintahkan, juga tidak pernah mencontohkan dengan mengatakan.” Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasullah SAW.”
Penolakan itu disebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengerjakan suatu amalan. Meski ditolak, akhirnya menerima usulan mengumpulkan Al-Quran untuk dijadikan sebuah mushaf. Peran Umar Bin Khattab menyakinkan Abu Bakar tentang pengumpulan Al-Quran begitu besar. Hal ini terlihat pasca perang Yamamah banyak para sahabat Nabi SAW yang meninggal dunia, setidaknya ada 30 orang di antaranya penghafal Al-Quran.
Peristiwa inilah mendera fikiran Umar bin Khattab, yang mendorongnya menjumpai Abu Bakar saat itu sedang dalam majelis di masjid. Dalam pertemuannya dengan Abu Bakar, Umar mengatakan,” Sungguh, perang Yamamah begitu berat bagi penghafal Al-Quran. Saya khawatir di tempat-tempat lain akan bertambah banyak penghafal Al-Quran yang akan terbunuh sehingga Al-Quran akan banyak yang hilang. Saya mengusulkan supaya Anda memerintahkan orang menghimpun Al-Quran.”
Namun, apa jawaban Abu Bakar yang ditanya Umar bin Khattab tiba-tiba. Ia tidak langsung memberi jawaban, sehingga Umar terus mendesaknya,” Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasullah SAW.” Mendengar jawaban Abu Bakar Umar bin mengatakan,”Demi Allah, ini adalah suatu keniscayaan yang baik.”Umar mencoba menyakinkan Abu Bakar. Tidak hanya sekali menyakinkannya, tetapi berkali-kali mencoba menyakinkan hal itu. Lalu Allah telah membukakan pintu hati dan melapangkan dadaku menerima saran Umar untuk mengumpulkan Al-Quran.”Jelas Abu Bakar.
Umar akhirnya memanggil Zaid bin Tsabit, seorang sahabat Nabi yang pandai menghafal dan menulis mushaf Al-Quran. Abu Bakar akhirnya memerintahkan Zaid untuk mengumpulkan Al-Quran dari lembaran kulit, pelepah kurma, dan juga dari hafalan beberapa sahabat.
Peran Umar bin Khattab disebut begitu besar dalam menyakinkan Abu Bakar yang awalnya ragu dan yakin dalam membukukan Al-Quran. Bahkan sekiranya Umar tidak mengoreksi Abu Bakar ketika mengatakan,” Bagaimana saya akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasullah SAW.” Dan tidak menyakinkannya pentingnya menghimpun Al-Quran, tidak membuat Abu Bakar terdorong mengumpulkan dan memanggil Zain bin Tsabit untuk mengerjakannya.
Membentuk Panitia Pengumpulan Al-Quran
Setelah catatan Al-Quran yang tercecer di pelepah kurma hingga di kulit unta terkumpul. Selanjutnya khalifah Abu Bakar membentuk panitia pembukuan Al-Quran dengan mengangkat Zaid bin Tsabit sebagai ketua pelaksana penghimpun Al-Quran. Penunjukan Zaid bin Tsabit oleh Abu Bakar membuktikan keunggulan Zaid yang dikenal penghafal Al-Quran yang kuat, sampai ditunjuk oleh Rasullah sebagai sekretaris. Zaid dalam menghimpun Al-Quran tidak sendiri, Ia dibantu beberapa sahabat Nabi mulai dari Zaid bin Harist, Utsman bin Affan, dan Usamah bin Zaid.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan Al-Quran, yaitu memberikan syarat sebuah ayat Al-Quran harus disaksikan minimal 2 orang sahabat. Tidak hanya mengandalkan hafalan para sahabat saja, melainkan terdapat bukti tertulis yang ditulis di hadapan Rasullah SAW. Tidak cukup sampai disitu, yang memiliki catatan dan 2 saksinya pun diminta bersumpah atas nama Allah SWT.
Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Ia tidak akan menulis dan memasukkan ayat tersebut ke dalam bagian dari Al-Quran. Catatan terakhir menurut suatu riwayat, menyebutkan sahabat Khuzaimah Al-Anshari mempunyai catatan surat akhir At-Taubah dari ayat 120 hingga akhir surat.
Setelah catatan dikumpulkan dicocokan semua. Dari metode inilah, Ia pada akhirnya bisa menemukan ayat terakhir surat At-Taubah. Awalnya kedua ayat itu hanya disaksikan oleh Abu Khuzaimah Al-Anshari , dan dikisahkan, tidak ada sahabat lain yang memberi kesaksian. Akibatnya dua ayat tersebut tidak segera dimasukkan oleh Zaid ke dalam mushaf. Sampai kemudian datang dua sahabat lagi memberi kesaksian Abdullah bin Zubair dan Umar bin Khattab.
Dikisahkan pula pengumpulan mushaf tidak memakan waktu lama, sekitar 1 tahun di era khalifah Abu Bakar diperkirakan akhir tahun 11 Hijriyah atau awal 12 Hijriyah sesudah perang Yamamah. Setelah selesai dikumpulkan menjadi mushaf Al-Quran diserahkan kepada Abu Bakar dan disimpan sampai akhir hayat.
Tepat 13 Hijriyah Abu Bakar wafat, mushaf tersebut berpindah tangan ke Umar bin Khattab, lalu ke Sayyidatina Khafsah isteri Rasullah. Dari mushaf yang dibawa Khafsah dijadikan sumber bagi Utsman bin Affan dalam membukukan Al-Quran. Itulah prestasi Abu Bakar As-Shiddiq yang tidak saja menumpas, memberantas nabi-nabi palsu, kaum murtad, ingkar zakat, tapi juga berhasil membukukan mushaf Al-Quran.