Monitorday.com – Bulan Rajab diakui sebagai salah satu dari empat bulan haram (suci) dalam Islam, yang disebutkan dalam Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Keagungan bulan ini membawa konsekuensi pada pelipatgandaan pahala amal kebaikan dan pemberatan dosa bagi perbuatan maksiat, sama seperti bulan-bulan haram lainnya.
Namun, di tengah keyakinan akan kemuliaannya, muncul perdebatan panjang di kalangan ulama mengenai adanya amalan ibadah khusus yang disyariatkan pada bulan Rajab. Konsensus para ahli hadis menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalil sahih yang secara spesifik menganjurkan amalan tertentu, puasa, atau salat khusus di bulan ini.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 36: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu…” Ayat ini menegaskan keutamaan umum bulan-bulan haram, termasuk Rajab, di mana kebaikan dan keburukan memiliki bobot yang lebih besar. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab Mudhar yang terpisah.
Para ulama tafsir seperti Ibnu Abbas dan Qatadah, sebagaimana dinukil oleh Imam Ibnu Jarir At-Thabari dan Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir, menafsirkan bahwa firman Allah tersebut berarti: “Allah menjadikan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, membesarkan pengharamannya, menjadikan dosa pada empat bulan haram ini lebih besar dan amal shalih dan pahala lebih besar.” Oleh karena itu, dianjurkan memperbanyak amal shalih secara umum, bukan yang dikhususkan pada bulan Rajab.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ahli hadis terkemuka, dalam kitabnya “Tabyiinul ‘Ajab Bimaa Warada Fii Syahri Rajab,” menyimpulkan setelah penelitian komprehensif bahwa: “Tidak ada satupun hadits shahih yang layak dijadikan hujjah yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, keutamaan puasanya, keutamaan puasa pada hari-hari tertentu, dan keutamaan shalat malam tertentu padanya.” Hal senada juga disampaikan oleh banyak ulama besar lainnya, seperti Imam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah.
Dengan demikian, praktik-praktik seperti puasa khusus di awal Rajab, puasa 27 Rajab, Shalat Ragha’ib, atau umrah Rajabiyyah, yang dilakukan dengan keyakinan memiliki keutamaan khusus, dianggap sebagai bid’ah (inovasi dalam agama) oleh mayoritas ulama. Umat Islam dianjurkan untuk terus memperbanyak amal kebaikan yang dalilnya sahih di setiap waktu, termasuk bulan Rajab, tanpa mengkhususkan amalan yang tidak memiliki dasar kuat dari syariat.
