Hukum Puasa Rajab: Perbedaan Pandangan Ulama

Monitorday.com – Memasuki bulan Rajab, diskusi mengenai status hukum puasa sunah di bulan ini kembali mengemuka di kalangan umat Islam. Perdebatan ini telah berlangsung lama di antara para ulama dan madzhab fikih, dengan pandangan yang bervariasi antara anjuran (sunnah) dan kemakruhan, bahkan ketiadaan anjuran khusus.

Polemik ini berpangkal dari penafsiran terhadap praktik Rasulullah SAW serta pemahaman atas berbagai riwayat hadits. Sementara sebagian ulama berpendapat adanya keutamaan berpuasa di bulan Rajab sebagai bagian dari *asyhurul hurum* (bulan-bulan haram), sebagian lain mengingatkan agar tidak mengkhususkan ibadah puasa di bulan ini secara berlebihan, demi menghindari praktik yang menyerupai kebiasaan Jahiliyah.

Dari Utsman bin Hakim Al Anshari, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubeir tentang shaum pada bulan Rajab, saat itu kami sedang berada pada bulan RAJAB, Beliau menjawab: “Aku mendengar Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata: Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam BERPUASA (pada bulan Rajab) sampai-sampai kami mengatakan Beliau tidak meninggalkannya, dan Beliau pernah meninggalkannya sampai kami mengatakan dia tidak pernah berpuasa (Rajab).”

Terkait hal tersebut, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Secara lahiriah, maksud dari Sa’id bin Jubeir dengan pendalilan ini adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab, tetapi hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/38-39)”

Kendati demikian, terdapat pula pandangan dari kalangan sahabat yang mengindikasikan kemakruhan pengkhususan puasa Rajab. Kharasyah bin Al Hurr meriwayatkan: “Aku melihat Umar memukul telapak tangan manusia pada bulan Rajab, hingga dia mengantarkannya ke mangkuk besar, dan berkata: “Makanlah, ini adalah bulan yang dimuliakan oleh orang-orang Jahiliyah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 9851)

Menyikapi perbedaan pandangan ini, Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menegaskan: “Pada masalah ini, kami katakan bahwa telah jelas perkara ini telah diperselisihkan para ulama, dan tidak boleh masalah ini menjadi sebab pertentangan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Siapa saja yang bahkan berpendapat seperti jumhur ulama, dia tidak boleh dicela, dan siapa saja yang berpendapat seperti Hanabilah dia juga tidak boleh dicela. Ada pun berpuasa pada sebagian bulan Rajab, maka telah disepakati kesunahannya menurut para pengikut empat madzhab sebagaimana penjelasan lalu, itu bukan bid’ah. Kemudian, sesungguhnya PENDAPAT YANG LEBIH KUAT dari perbedaan pendapat sebelumnya adalah pendapat JUMHUR (Mayoritas), bukan pendapat Hanabilah.”

Show Comments (0) Hide Comments (0)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted