Monitorday.com – Tata cara sujud dalam salat merupakan rukun ibadah krusial yang memerlukan pemahaman mendalam bagi setiap Muslim. Untuk memastikan keabsahan dan kesempurnaan salat, ulama merujuk pada tuntunan Rasulullah ﷺ dan berbagai literatur fikih yang menjelaskan syarat-syarat sujud yang benar.
Merujuk pada hadis dan madzhab Syafi’i, setidaknya tujuh anggota tubuh diwajibkan menyentuh alas sujud, dan terdapat tujuh syarat utama yang harus dipenuhi agar sujud dinilai sah. Persyaratan ini mencakup posisi fisik hingga niat pelaksanaannya.
Rasulullah ﷺ sendiri telah menggariskan pedoman terkait hal ini. Dalam Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bab Sifat Shalat, diriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ ـ وَالْيَدَيْنِ، والرُّكْبَتَينِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh): pada dahi—beliau menunjuk hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kedua kaki.” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadits ini menjadi dasar utama mengenai kewajiban sujud pada tujuh anggota tubuh tersebut. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait status hidung, apakah wajib atau tidak untuk menempelkannya saat sujud, meski sebagian menyarankan untuk tetap menempelkan hidung. Penting pula untuk tidak mengangkat anggota sujud saat pelaksanaan, dan sujud pada sajadah atau alas yang terpisah tetap diperbolehkan.
Lebih lanjut, dalam madzhab Syafi’i yang diambil dari kitab Safinah An-Naja dan Nail Ar-Raja’, terdapat tujuh syarat spesifik untuk sujud yang sah:
شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ:
1- أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ.
وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً.
وَ3- التَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ.
وَ4- عَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ.
وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ.
وَ6- ارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ.
وَ7- الطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ.
Fasal: Syarat sujud ada tujuh, yaitu [1] sujud pada tujuh anggota sujud, [2] dahinya terbuka, [3] meletakkan kepalanya dengan menempelkannya, [4] tidak meniatkan untuk selain sujud, [5] tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya), [6] kepala lebih rendah dari pantat, [7] thumakninah.
Penjelasan lebih lanjut dari syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban dahi untuk dalam keadaan terbuka, yang berarti sebagian kulit atau rambut dahi harus langsung menyentuh tempat sujud. Selain itu, meletakkan kepala harus dengan tekanan, sehingga terasa menempel kuat. Syarat lainnya menegaskan bahwa tidak diperbolehkan sujud di atas sesuatu yang bergerak mengikuti gerakan orang yang salat jika benda tersebut ikut terangkat, karena hal itu dapat membatalkan salat jika dilakukan dengan sengaja. Syarat krusial lainnya adalah memastikan posisi kepala lebih rendah dari bagian pantat, serta adanya *thumakninah* atau ketenangan saat sujud. Selain itu, dimakruhkan sujud pada penghalang yang bersambung dengan pakaian orang yang salat, seperti ujung imamah atau penutup kepala, kecuali dalam kondisi mendesak seperti cuaca panas.
