Studi Dekonstruksi Makna Jihad: Kombatif dan Non-Kombatif

Monitorday.com – Pemahaman dominan mengenai “Jihad” yang cenderung mengarah pada dimensi kombatif, kini ditantang oleh sebuah studi akademis. Buku “Tafsir Dekonstruksi Jihad & Syahid (Mizan, 2018)” karya Asma Afsaruddin, Guru Besar Studi Islam dan Bahasa Arab di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, menyajikan tinjauan komprehensif tentang berbagai interpretasi kata tersebut dalam Al-Qur’an.

Penelitian Afsaruddin menyoroti bahwa di samping penafsiran militeristik yang banyak dikenal, literatur tafsir klasik juga memuat beragam infleksi makna Jihad yang lebih luas, termasuk aspek-aspek non-kombatif yang selama ini jarang dikaji secara mendalam.

Dalam telaahnya, Afsaruddin menganalisis penafsiran frasa “jaahidhum bihi jihadan kabiiran” (QS. 25:52), khususnya pada kata ganti enklitik “bihi”. Mayoritas mufassir terdahulu, seperti Muqatil bin Sulaiman, Hud bin Muhakkam, al-Qurthubi, dan al-Zamakhsyari, mengartikan “bihi” mengacu pada Al-Qur’an. Penafsiran ini menunjukkan bentuk “jihad lisan” pada periode Makkah sebelum peperangan diizinkan, dengan penolakan terhadap makna “pedang” karena dianggap ahistoris.

“Pandangan segelintir kalangan bahwa ia mengacu kepada ‘pedang’ atau perang. Namun Al-Razi dan al-Qurthubi menolak penafsiran ini karena dianggap ahistoris karena ayat ini digolongkan sebagai ayat Makkiyah dan perintah perang tidak diberikan sampai periode Madinah.”

Studi ini juga mengupas QS. 22:78 (“wa jaahidu fillah haqqa jihaadihi”) yang merupakan ayat transisi. Afsaruddin menemukan bahwa mufassir seperti Muqatil bin Sulaiman dan Tanwir al-Miqbas menafsirkannya sebagai perintah untuk beramal saleh dan berbuat baik demi Allah. Beberapa penafsir lain, seperti al-Zamakhsyari, bahkan menafsirkannya sebagai “memerangi hawa nafsu” sebagai “jihad yang besar,” menunjukkan keberagaman makna non-kombatif yang substansial.

“Intisari yang dapat kita petik dari pembahasan ini ialah, makna Jihad yang terdapat di dalam Al-Qur’an, tidak boleh secara serampangan kita maknai sebagai makna jihad kombatif yang melegitimasi peperangan, namun ternyata juga terdapat makna Jihad yang bersifat non-kombatif (amal sholeh) yang justru lebih relevan kita terapkan pada zaman sekarang.”

Show Comments (0) Hide Comments (0)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted