Qital dalam bahasa Arab berarti peperangan atau pertempuran. Dalam konteks syariat Islam, qital merujuk pada peperangan fisik yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Islam tidak memulai dengan kekerasan, tetapi ketika kedamaian terusik dan penindasan merajalela, maka qital menjadi bentuk perlawanan yang sah.
Dalam Al-Qur’an, perintah qital muncul pada saat umat Islam telah mengalami penindasan yang luar biasa. Surah Al-Baqarah ayat 190 menegaskan, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Ayat ini menjadi dasar bahwa qital bersifat defensif dan bertujuan menegakkan keadilan.
Qital bukan untuk ekspansi kekuasaan, balas dendam, atau pembunuhan massal. Ia dilakukan ketika tidak ada jalan lain untuk menjaga eksistensi umat dan agama. Rasulullah SAW sendiri menghindari peperangan selama mungkin. Baru ketika tekanan Quraisy makin kuat dan kaum Muslimin diburu di Makkah, barulah beliau diberi izin untuk berperang setelah hijrah ke Madinah.
Oleh karena itu, qital dalam Islam adalah bentuk jihad fi sabilillah, yaitu perjuangan yang terukur dan bertujuan menegakkan kebenaran serta melindungi yang tertindas. Qital tidak boleh dilepaskan dari etika, syarat, dan tujuan yang mulia.
