Ruangsujud.com – Pernyataan Menteri Agama, KH Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026 memicu perdebatan publik. Dalam forum tersebut, Menag menyampaikan pandangan yang kemudian dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat.
“Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat.” Ia menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, semangat yang lebih ditekankan adalah sedekah dan kepedulian sosial yang luas, bukan sekadar kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat, tokoh agama, hingga pengamat ekonomi syariah. Banyak pihak menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman tentang posisi zakat dalam ajaran Islam.
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Agama akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada publik. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, pernyataan yang ia sampaikan sebenarnya dimaksudkan untuk mendorong reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia menilai bahwa selain zakat, instrumen filantropi Islam seperti wakaf, infak, dan sedekah juga perlu dioptimalkan untuk memperkuat ekonomi umat.
Ia mencontohkan beberapa negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang berhasil memanfaatkan pengelolaan wakaf secara profesional sebagai motor pembangunan sosial dan ekonomi.
Menag berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengoptimalkan seluruh instrumen dana sosial keagamaan, tanpa mengurangi kewajiban zakat sebagai rukun Islam.
