Ruangsujud.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kritik tersebut terutama diarahkan pada pengaturan mengenai poligami dan nikah siri yang belakangan memicu perdebatan luas di ruang publik.
Di Indonesia, isu ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik keagamaan yang selama ini hidup dan diakui dalam masyarakat Muslim. MUI menilai bahwa pendekatan hukum pidana negara seharusnya mempertimbangkan aspek sosiologis dan norma keagamaan yang dianut oleh mayoritas penduduk.
Menurut Majelis Ulama Indonesia, pasal-pasal terkait berpotensi menimbulkan multitafsir dan kriminalisasi terhadap praktik yang dalam hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri. MUI menegaskan bahwa poligami dan nikah siri memang memiliki syarat dan batasan ketat dalam Islam, namun tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan pidana.
MUI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara hukum positif dan hukum agama agar tidak menimbulkan kegelisahan di tengah umat. Menurut pandangan lembaga tersebut, negara perlu berhati-hati dalam merumuskan norma pidana yang bersentuhan langsung dengan ranah privat dan keyakinan keagamaan warga.
Perdebatan ini, menurut berbagai pengamat, mencerminkan dinamika relasi antara hukum negara dan hukum agama di Indonesia. Diskusi yang berkembang diharapkan dapat menjadi ruang dialog konstruktif antara pembuat kebijakan, tokoh agama, dan masyarakat, guna memastikan KUHP baru tetap menjamin kepastian hukum sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan, menurut MUI.
