[domain_ca[ital} – Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia kembali terjadi tahun ini. Umat Islam merayakan Lebaran dalam tiga waktu berbeda—Kamis, Jumat, dan Sabtu. Fenomena ini memicu perdebatan publik, terutama di media sosial, yang kerap memandang perbedaan tersebut sebagai bentuk perpecahan.
Namun, para ulama menegaskan bahwa perbedaan ini justru merupakan bagian dari kekayaan tradisi keilmuan Islam, yang berakar pada konsep ijtihad.
Perbedaan penentuan Idul Fitri pada dasarnya bersumber dari tiga metode utama, yakni rukyat global, hisab, dan rukyat lokal. Masing-masing metode memiliki landasan dalil dan argumentasi yang kuat dalam khazanah fikih Islam.
Metode rukyat global berpegang pada prinsip bahwa jika hilal telah terlihat di suatu wilayah, maka hal tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam di dunia. Pendekatan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umat Islam untuk berpuasa dan berbuka berdasarkan penglihatan hilal.
Sementara itu, metode hisab menggunakan pendekatan astronomi modern untuk menentukan posisi hilal secara presisi. Pendekatan ini dianut oleh Muhammadiyah melalui konsep wujudul hilal, yakni penetapan awal bulan ketika posisi bulan sudah berada di atas ufuk, tanpa harus menunggu pengamatan langsung.
Adapun metode rukyat lokal, yang digunakan pemerintah melalui sidang isbat dan diikuti oleh Nahdlatul Ulama, menetapkan awal bulan berdasarkan pengamatan hilal di wilayah Indonesia dengan kriteria tertentu. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari.
Perbedaan metode ini bukanlah hal baru. Dalam sejarah Islam, perbedaan serupa telah terjadi sejak masa sahabat Nabi. Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan adalah peristiwa yang melibatkan sahabat Ibnu Abbas dan Muawiyah.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa penduduk Syam memulai puasa lebih awal setelah melihat hilal, sementara Ibnu Abbas di Madinah memilih untuk mengikuti rukyat lokal dan menyempurnakan bulan hingga 30 hari. Ketika ditanya mengapa tidak mengikuti hasil rukyat di Syam, Ibnu Abbas menjawab bahwa demikianlah yang diperintahkan Rasulullah.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah telah ada sejak generasi awal Islam dan diterima sebagai bagian dari ijtihad.
Pemerintah Indonesia sendiri menegaskan bahwa sidang isbat bertujuan untuk menetapkan, bukan memaksakan. Berbagai organisasi Islam turut dilibatkan dalam proses tersebut sebagai bagian dari musyawarah bersama.
Para ulama menyebut perbedaan ini sebagai “khilaf mu’tabar”, yakni perbedaan pendapat yang sah dan dapat ditoleransi. Karena itu, perbedaan hari raya seharusnya tidak menjadi alasan untuk memecah belah umat.
Sebaliknya, momentum Idul Fitri justru diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, saling memahami, dan menghormati perbedaan yang ada.
Di tengah keragaman metode dan pandangan, para ulama mengingatkan bahwa yang terpenting bukanlah menyeragamkan tanggal, melainkan menjaga ukhuwah dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
