Monitorday.com – Jihad, sebuah istilah yang sarat makna dan perdebatan, terus menjadi pusat perhatian di tengah dinamika global, terutama pasca peristiwa 11 September 2001 dan konflik di Palestina. Konsep ini mencerminkan ambivalensi agama, kerap dipahami berbeda antara ‘perang suci’ di satu sisi dan ‘perjuangan suci’ yang lebih spiritual di sisi lain. Kesulitan memahami maknanya bersumber dari basis empiris dan legitimasi teologis-yuridis yang mengakar selama lebih dari 14 abad sejarah Islam.
Sebagian pihak, terutama di Barat, menginterpretasikan jihad sebagai ‘holy war’ atau perang suci, yang menyiratkan kekerasan inheren dan mengingatkan pada sejarah crusader. Pandangan ini ditegaskan oleh keberadaan sekte ekstrem seperti Khawarij yang menempatkan perang suci sebagai rukun Islam. Meskipun demikian, mayoritas teolog dan ahli fikih ortodoks menempatkan jihad pada posisi tinggi, satu tingkat di bawah rukun Islam, karena mendapatkan tempat luas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Secara etimologi, jihad berasal dari kata j-h-d yang berarti ‘berusaha sungguh-sungguh’ atau ‘bekerja keras.’ Namun, dalam banyak konteks Al-Qur’an dan hadis, terutama istilah ‘jihad fi sabilillah,’ ia sering diartikan sebagai tindakan berperang. Bernard Lewis, misalnya, menemukan bahwa mayoritas mutakallimin, fuqaha, dan muhaddisin klasik memahami kewajiban jihad sebagai kewajiban militer. Meski demikian, Al-Qur’an sendiri dalam surah Al-Baqarah 2:256 menegaskan, ‘Tidak ada paksaan dalam agama,’ menunjukkan bahwa jihad tidak selalu mengimplikasikan konversi secara paksa, melainkan juga memiliki tujuan politik untuk menegakkan aturan Muslim yang adil.
Di luar konteks militer, jihad juga dipahami sebagai perjuangan batin atau ‘jihad al-nafs,’ yaitu melawan kejahatan dalam diri seseorang. Pemahaman ini diilustrasikan dalam sebuah hadis yang populer di kalangan sufisme, meskipun tidak terdapat dalam kitab hadis otoritatif:
“Kita baru kembali dari jihad kecil (jihad al-asghar) menuju jihad besar (jihad al-akbar)”. Ketika ditanya “Apakah jihad besar itu?, ia menjawab “Yaitu jihad melawan diri sendiri (jihad al-nafs)”.
Hadis ini menekankan perlawanan terhadap insting dasar, godaan syirik, dan nafsu rendah, yang dianggap sebagai fondasi penting dalam mencapai pencerahan spiritual.
Selain perang dan perjuangan batin, ada pula konsep ‘jihad bil qalam’ atau jihad intelektual, yang seringkali kurang dikenal luas. Ini adalah perjuangan melalui ilmu pengetahuan, literasi, dan pengembangan tradisi intelektual, sejalan dengan perintah wahyu pertama ‘iqra” (bacalah) dan ‘qalam’ (pena). Pentingnya jihad intelektual ditekankan oleh Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah saat menerangkan QS. al-Furqon: 51-52:
“Oleh karenanya jihad itu ada dua jenis, pertama: Jihad dengan tangan dan pedang. Jihad jenis ini pengikutnya banyak. Yang kedua: Jihad dengan hujjah dan argumentasi. Ini adalah jenis jihad yang khusus dilakukan oleh para pengikut rasul, ini adalah jihadnya para imam. Jihad jenis ini lebih utama dari jihad jenis lain, karena besar manfaatnya, sukar jalannya, dan banyak sekali musuhnya”.
Tradisi menulis dan mewariskan ilmu adalah penanda kemajuan peradaban, yang ketiadaannya dapat menyebabkan ‘kematian kepakaran.’
Dari berbagai tafsir tersebut, dapat disimpulkan bahwa jihad adalah konsep yang multidimensional, melampaui sekadar konflik bersenjata. Ia mencakup perjuangan internal melawan hawa nafsu, serta upaya keras dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan argumen sistematis. Pemahaman komprehensif atas jihad, khususnya melalui ‘jihad besar’ dengan Al-Qur’an dan intelektualitas, dianggap krusial untuk membangun tatanan sosial yang adil dan memajukan peradaban Muslim di tengah tantangan zaman.
