Monitorday.com – Istilah “jihad” dan “syahid” seringkali disalahpahami secara sempit sebagai peperangan fisik atau kemartiran militer. Namun, kajian akademis modern, termasuk dari pakar seperti Asma Afsaruddin, mengungkap bahwa pemaknaan ini jauh dari spektrum arti sesungguhnya dalam Al-Quran. Konseptualisasi yang reduktif ini disebut sebagai kekeliruan fatal yang mengabaikan dimensi internal dan etis perjuangan dalam Islam.
Al-Quran menyoroti jihad sebagai perjuangan yang polivalen, mencakup usaha keras dalam mengampanyekan kebenaran dan mencegah kemungkaran. Dimensi internal seperti “sabr” (kesabaran dan ketabahan) merupakan inti dari jihad selama periode Mekah, sementara konsep “qital” (pertempuran bersenjata) muncul kemudian dalam konteks pembelaan diri di periode Madinah. Reduksi makna ini dinilai mengabaikan kekayaan semantik dalam teks suci.
Terkait istilah “syahid,” Asma Afsaruddin menyoroti perbedaan penggunaan dalam Al-Quran dengan makna yang berkembang belakangan. Menurut Asma Afsaruddin, “Al-Quran tak pernah sekalipun menggunakan terma ini [syahid] dengan mengacu kepada martir, melainkan hanya digunakan – secara bergantian dengan syahid – untuk menyebut saksi hukum atau saksi mata.” Ini menunjukkan pergeseran makna dari konteks awal.
Konsep “sabr” secara signifikan terintegrasi dengan “jihad” dalam Al-Quran, menekankan perjuangan spiritual dan ketahanan diri. Salah satu ayat menyatakan, “Mereka yang setelah mengalami penindasan kemudian berhijrah dan berjuang (jahada) serta senantiasa bersabar (shabara), sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada mereka pada hari ketika setiap jiwa datang beriba-iba.” (QS. 16: 110).
Integrasi “jihad” dan “sabr” juga terlihat jelas dalam ayat lain yang menguji keimanan. Al-Quran berfirman, “Kami akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-orang yang sungguh berjuang (al-mujahidin) dan bersabar (al-shabirin) di antara kalian.” (QS. 47: 31). Ayat-ayat ini menggarisbawahi bahwa jihad tidak melulu berorientasi pada konflik bersenjata.
Akademisi menyoroti bahwa “konseptualisasi jihad sebagai peperangan bersenjata serta syahid sebagai kemartiran militer tidak lain merupakan konseptualisasi yang relatif belakangan dan diperdebatkan (debatable), serta jauh dari pemaknaan Al-Quran terhadap istilah-istilah tersebut.” Penelaahan ulang dan reformulasi konseptualisasi ini menjadi keniscayaan untuk mengembalikan pemahaman yang komprehensif.
