Ruangsujud.com – Kisah seorang pembaca mengenai saudaranya yang tidak berpuasa Ramadan selama bertahun-tahun karena sakit maag berat menjadi sorotan. Dokter pada saat itu melarang puasa demi kesehatan, dan kini, setelah enam tahun berlalu dan kondisi membaik, pertanyaan mendasar muncul: bagaimana cara mengganti puasa yang telah ditinggalkan? Apakah harus diqadha secara berangsur atau cukup dibayar dengan fidyah?
Islam telah memberikan panduan jelas melalui Al-Qur’an, khususnya Surah al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menjelaskan dua opsi utama bagi umat Muslim yang tidak dapat berpuasa. Pertama, bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan, kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di hari lain ketika kondisi memungkinkan. Kedua, bagi mereka yang sangat berat atau tidak mampu berpuasa, terdapat alternatif fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam konteks fikih, sakit maag yang parah dan berulang, seperti yang dialami saudara pembaca, dapat dikategorikan sebagai `maradh muzmin` atau penyakit menahun. Kondisi ini membuat ibadah puasa menjadi sulit atau bahkan berbahaya jika dipaksakan. Oleh karena itu, syariat memberikan keringanan, memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa tanpa dosa, asalkan ada upaya penggantian.
Berdasarkan pedoman tersebut, penanya termasuk dalam golongan orang sakit yang mendapatkan `rukhsah` atau keringanan. Ini berarti ia memiliki pilihan untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan ketika kondisi tubuhnya benar-benar telah pulih dan memungkinkan. Namun, jika puasa masih dirasa sangat berat atau dikhawatirkan kembali membahayakan kesehatan, membayar fidyah juga menjadi pilihan yang sah dan diizinkan dalam syariat Islam. Kedua opsi ini menawarkan solusi fleksibel sesuai kondisi individu.
Sumber: Suara Muhammadiyah
