Ruangsujud.com– Persoalan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari menjadi isu krusial bagi umat Islam yang hidup sebagai minoritas di negara non-Muslim. Tidak hanya menyangkut keyakinan personal, persoalan ini juga bersinggungan langsung dengan sistem industri makanan modern, budaya lokal, serta keterbatasan akses terhadap produk yang tersertifikasi halal.
Dalam konteks inilah, fikih minoritas (fiqh al-aqalliyat) hadir sebagai kerangka berpikir yang relevan. Fikih ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan ajaran Islam, melainkan untuk membantu umat Islam menjalankan syariat secara realistis tanpa melepaskan prinsip dasar agama. Hal ini menjadi penting terutama bagi Muslim diaspora, seperti masyarakat Indonesia yang tinggal di Jepang.
Menurut kajian yang disampaikan dalam forum Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Jepang, problem halal-haram di luar negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan normatif semata. Diperlukan ijtihad yang menggabungkan dalil syar’i dengan fakta empiris, seperti proses industri pangan, komposisi bahan, serta kebiasaan konsumsi masyarakat setempat.
Muhamad Rofiq Muzakkir dalam Halal-Haram dalam Persoalan Kuliner di Luar Negeri menegaskan bahwa pendekatan ini bersifat ijtihad personal, bukan fatwa resmi lembaga keagamaan. Hal tersebut penting untuk ditegaskan agar umat memahami bahwa ruang diskusi dan perbedaan pendapat tetap terbuka, selama berpijak pada metodologi fikih yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keagamaan.Menurut Suara Muhammadiyah, pendekatan fikih minoritas diperlukan agar umat Islam tidak terjebak pada dua ekstrem: terlalu longgar hingga mengabaikan prinsip halal, atau terlalu ketat hingga memberatkan diri sendiri. Dengan kerangka ini, diharapkan Muslim diaspora dapat menjaga ketaatan sekaligus menjalani kehidupan secara wajar di tengah masyarakat global.
