Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hikmah

Tajassus dalam Islam: Antara Larangan dan Pengecualian

Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap mendengar istilah “tajassus”, terutama dalam konteks sosial atau media digital. Tajassus secara sederhana berarti kegiatan mengintip, memata-matai, atau mencari-cari kesalahan orang lain secara diam-diam. Dalam Islam, tindakan ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran etika sosial, tetapi juga dilarang dalam Al-Qur’an.

Larangan tajassus secara eksplisit dapat ditemukan dalam Surah Al-Hujurat ayat 12: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…” Ayat ini jelas menunjukkan bahwa mencari-cari aib orang lain adalah tindakan tercela.

Namun menariknya, Islam juga mengenal pengecualian terhadap larangan tajassus, terutama dalam konteks hukum dan keadilan. Misalnya, dalam sistem peradilan, penyelidikan oleh aparat untuk mengungkap kejahatan tidak dianggap sebagai tajassus yang dilarang, asalkan dilakukan dengan adab dan tidak melampaui batas. Tujuan dan niat menjadi kunci pembeda antara tajassus yang dilarang dan bentuk pengawasan yang dibolehkan.

Ulama membedakan tajassus untuk kepentingan pribadi (yang dilarang) dan tajassus yang ditujukan untuk menjaga maslahat umum (yang bisa dibolehkan). Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa mencari-cari kesalahan orang lain tanpa alasan yang syar’i bisa merusak tatanan sosial dan melahirkan kebencian.

Di era digital saat ini, tajassus menjadi lebih mudah dilakukan—dari mengakses pesan pribadi hingga menguntit media sosial orang lain. Islam mengingatkan kita untuk menjaga kehormatan sesama manusia, dan tidak mencampuri urusan pribadi yang bukan hak kita.

Dengan demikian, tajassus adalah tindakan yang secara umum dilarang dalam Islam, namun dalam kondisi tertentu bisa menjadi pengecualian yang dibolehkan demi keadilan dan keamanan. Kunci utamanya terletak pada niat, cara, dan tujuan dari tindakan tersebut.

Robby Karman
Written By

Penulis, Peminat Kajian Sosial dan Keagamaan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel terkait

Hikmah

Era digital membawa kemajuan teknologi yang luar biasa, namun juga membawa tantangan baru bagi umat Islam dalam menjaga dan meningkatkan ketakwaan. Di tengah arus...

Kajian

Metode tafsir maudhu’i, juga dikenal sebagai metode tematik, adalah cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki maksud yang sama, membahas topik yang sama, dan menyusunnya...

Hikmah

Surat Al-Muzammil adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang memiliki keutamaan dan hikmah yang mendalam. Dengan judul yang berarti “Orang yang Berselimut,” surat ini...

Sirah

RUANGSUJUD.COM – Abu Bakar wafat pada malam Senin. Ada juga yang mengatakan setelah maghrib (malam Selasa) dan dikebumikan pada malam itu juga tepatnya pada 22...