Ruangsujud.com– Upaya Pakistan mengembangkan industri aset digital menghadapi tantangan setelah Jamia Darul Uloom Karachi mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Lembaga pendidikan Islam berpengaruh tersebut menilai kripto tidak dapat dikategorikan sebagai harta yang diakui secara syariah dan tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fatwa itu mendorong Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) meminta penjelasan lebih terperinci. Ketua PVARA Bilal bin Saqib mengatakan penilaian syariah seharusnya tidak menyamakan seluruh aset digital karena karakter, fungsi, dan aset yang mendasarinya dapat berbeda-beda.
Regulator meminta para ulama membedakan mata uang kripto yang didominasi aktivitas spekulatif dengan token digital yang didukung aset nyata. Token berbasis emas, sukuk, obligasi pemerintah, atau komoditas dinilai dapat memiliki karakter berbeda karena mempunyai aset dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Karena itu, setiap produk digital dinilai perlu diperiksa secara tersendiri berdasarkan struktur dan penggunaannya.
PVARA menegaskan tidak sedang menolak pandangan para ulama. Regulator justru ingin membangun dialog agar pengembangan teknologi blockchain di Pakistan memiliki kerangka syariah yang jelas. Pendekatan tersebut dianggap penting karena Pakistan ingin menjadi salah satu pusat teknologi finansial Islam dan tidak hanya menjadi pasar perdagangan kripto spekulatif.
Perdebatan muncul ketika Pakistan sedang mempercepat pengaturan industri aset virtual. Melalui regulasi aset virtual yang diberlakukan pada 2026, PVARA diberi kewenangan untuk memberikan lisensi dan mengawasi penyedia layanan aset digital. Bank sentral Pakistan juga telah mengizinkan bank membuka rekening bagi perusahaan aset virtual yang memiliki lisensi, dengan ketentuan kepatuhan dan pencegahan pencucian uang yang ketat.
Meski memberikan akses perbankan, bank-bank Pakistan tidak diperbolehkan membeli atau menyimpan aset virtual menggunakan dana mereka sendiri maupun dana nasabah. Penyedia layanan juga harus memisahkan dana nasabah dalam rekening khusus dan tetap menjalani pemeriksaan risiko serta pelaporan transaksi mencurigakan.
Pakistan sebelumnya telah menjajaki sejumlah proyek aset digital, termasuk tokenisasi aset pemerintah dan penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara. Pemerintah juga membuka proses perizinan bagi sejumlah bursa kripto global. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Islamabad menarik investasi, mempercepat pembayaran internasional, dan memodernisasi sistem keuangan.
Fatwa dari Jamia Darul Uloom Karachi diperkirakan dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap aset digital, terutama di luar kelompok investor perkotaan. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, kejelasan status syariah menjadi faktor penting bagi perkembangan industri keuangan baru di Pakistan.
Perdebatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa teknologi blockchain dan kripto tidak dapat dinilai sebagai satu kelompok yang sepenuhnya seragam. Aset digital yang tidak memiliki dasar nilai dan diperdagangkan secara spekulatif dapat menimbulkan persoalan berbeda dibandingkan token yang mewakili emas, sukuk, properti, atau aset nyata lainnya.
Pakistan kini menghadapi tantangan untuk mempertemukan inovasi teknologi dengan ketentuan syariah. Hasil dialog antara regulator dan ulama akan menentukan apakah negara tersebut mampu mengembangkan ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta sesuai prinsip keuangan Islam tanpa membuka ruang bagi spekulasi berlebihan.
