Banyaknya aset wakaf yang belum dikelola secara optimal menjadi perhatian serius Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Aset wakaf tersebar di berbagai daerah, namun sebagian besar belum dimanfaatkan secara produktif.
Ketua BWI, Prof Kamaruddin Amin, menyebut Indonesia memiliki sekitar 451.000 titik aset wakaf.
Jika dikonversi, total nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun.
Meski ada yang sudah dikelola dengan baik, jumlah aset wakaf produktif masih tergolong kecil.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Diskusi Wakafpreneur di Auditorium Kementerian Agama.
Menurutnya, pertumbuhan aset wakaf di Indonesia mencapai 6–7 persen per tahun.
Kamaruddin menilai tingginya pertumbuhan ini menunjukkan semangat kedermawanan masyarakat Indonesia.
Beberapa lembaga seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama telah berhasil mengelola wakaf secara produktif.
Aset tersebut dimanfaatkan untuk lembaga pendidikan, masjid, hingga kantor pemerintahan.
Namun, masih banyak tanah wakaf yang belum tergarap dan perlu dikembangkan menjadi kegiatan produktif.
BWI pun mengajak masyarakat memperkuat kapasitas para nazir atau pengelola wakaf.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan akses pembiayaan dari sektor perbankan.
Kamaruddin menjelaskan, tanah wakaf tak bisa dijadikan agunan karena berstatus milik Allah.
Untuk itu, perbankan diharapkan menciptakan skema pembiayaan alternatif bagi pengelolaan wakaf produktif.
Selain itu, BWI juga mendorong pengembangan wakaf uang sebagai instrumen sosial ekonomi untuk pengentasan kemiskinan.


























