Dalam ajaran Islam, istilah “fitnah” memiliki banyak makna, tergantung pada konteksnya. Secara bahasa, fitnah berarti cobaan atau ujian. Namun dalam penggunaannya yang populer, fitnah sering kali merujuk pada tuduhan palsu, adu domba, dan penyebaran berita yang menyesatkan.
Al-Qur’an menggunakan istilah fitnah dalam berbagai tempat. Di antaranya sebagai ujian keimanan, seperti dalam Surah Al-Ankabut ayat 2: “Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan mengatakan: Kami telah beriman, sedang mereka tidak diuji (fitnah)?” Namun dalam konteks sosial, fitnah adalah ancaman yang bisa menghancurkan tatanan masyarakat, bahkan lebih berbahaya dari pembunuhan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 191: “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.”
Fitnah termasuk dosa besar karena bisa merusak nama baik seseorang, mengadu domba antarindividu, dan menimbulkan permusuhan berkepanjangan. Rasulullah SAW memperingatkan umatnya untuk menjauhi fitnah dan menjaga lisan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta apabila ia menceritakan segala yang ia dengar.”
Umat Islam perlu menyadari bahwa menjaga diri dari fitnah adalah bentuk ketakwaan. Apalagi di era modern ini, di mana informasi menyebar dengan cepat, fitnah bisa menjalar dalam hitungan detik dan menghancurkan reputasi seseorang tanpa pembelaan. Karena itu, penting untuk selalu tabayyun sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.
