Monitorday.com – Iman kepada takdir Allah SWT merupakan salah satu dari enam rukun iman yang wajib diyakini setiap muslim. Pemahaman yang keliru terhadap konsep ini dapat berakibat fatal, berpotensi membatalkan keimanan seseorang, sehingga memahami aspek-aspek takdir dalam Islam adalah keharusan.
Dalam pembahasan takdir, seringkali dibedakan istilah qadha dan qadar. Qadar merujuk pada ketetapan Allah SWT sejak zaman azali, sementara qadha adalah perwujudan atau realisasi ketetapan tersebut pada makhluk-Nya. Dengan demikian, qadar ada lebih dahulu, lalu disusul oleh qadha, meskipun kedua istilah ini dapat saling mencakup jika disebut secara terpisah.
Keimanan terhadap takdir dalam Islam wajib mencakup empat prinsip dasar: mengimani bahwa Allah Ta’ala mengetahui segala sesuatu dengan ilmu-Nya yang azali dan abadi; mengimani bahwa Allah Ta’ala telah menulis segala takdir dalam Lauhul Mahfudz hingga Hari Kiamat; mengimani bahwa kehendak Allah meliputi segala sesuatu, baik perbuatan-Nya sendiri maupun perbuatan makhluk; dan mengimani penciptaan Allah atas segala sesuatu, termasuk perbuatan dan perkataan makhluk-Nya. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kuat dalam memahami takdir.
Prinsip ilmu Allah dan pencatatan takdir di Lauhul Mahfudz ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al Hajj: 70).
Adapun prinsip kehendak dan penciptaan Allah atas segala sesuatu, termasuk perbuatan manusia, dijelaskan dalam firman-Nya:
“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Kepunyaan-Nyalah kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi. Dan orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah, mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 62-63).
Keimanan terhadap takdir tidak meniadakan kehendak dan kemampuan manusia untuk berbuat (ikhtiar), yang juga terjadi atas kehendak Allah. Dalam Islam, takdir dibagi menjadi takdir mubram yang tidak dapat diubah, seperti waktu kelahiran dan kematian, serta takdir muallaq yang dapat diubah melalui ikhtiar, seperti kemiskinan yang diatasi dengan usaha keras atau penyakit yang disembuhkan dengan pengobatan. Konsep ini, termasuk pembahasan mubram dan muallaq, dijelaskan oleh Kiyai Abdul Wahab Ahmad di NU Online.
