Monitorday.com – Pernikahan Zainab binti Jahsy dengan Rasulullah ﷺ memiliki kisah yang penuh hikmah. Sebelum menikah dengan Nabi, Zainab pernah dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah. Namun, pernikahan itu tidak bertahan lama.
Allah kemudian menurunkan wahyu yang memerintahkan Rasulullah untuk menikahi Zainab. Hal ini menjadi bukti bahwa pernikahan anak angkat berbeda dengan pernikahan anak kandung, sekaligus menegaskan bahwa anak angkat tidak memiliki status hukum seperti anak biologis.
Pernikahan ini juga menjadi bagian dari syariat yang menghapus tradisi jahiliyah. Kaum Quraisy sebelumnya menganggap tabu menikahi mantan istri anak angkat, namun dengan pernikahan Nabi dan Zainab, Allah menegaskan bahwa aturan itu tidak berlaku dalam Islam.
Dari kisah ini, umat Islam belajar tentang ketaatan Zainab yang menerima perintah Allah tanpa ragu, serta pelajaran penting bahwa syariat Islam lebih tinggi daripada adat atau tradisi manusia.
