Monitorday.com – Burkina Faso mengesahkan undang-undang yang melarang homoseksualitas dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Undang-undang ini disahkan dengan suara bulat oleh 71 anggota parlemen transisi.
Menteri Kehakiman Edasso Rodrigue Bayala mengumumkan keputusan tersebut di televisi negara RTB.
Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara dua hingga lima tahun serta denda.
Warga negara asing yang melanggar juga bisa dideportasi.
UU ini merupakan bagian dari reformasi hukum keluarga dan kewarganegaraan.
RUU tinggal menunggu tanda tangan Kapten Ibrahim Traoré, pemimpin militer Burkina Faso.
Traoré berkuasa setelah dua kudeta pada tahun 2022.
Sejak itu junta berjanji menstabilkan negara di tengah ketidakamanan.
Burkina Faso sebelumnya tidak melarang hubungan sesama jenis karena tidak mewarisi hukum kolonial Prancis.
Namun negara ini tetap konservatif secara sosial dan religius.
Analis menilai kondisi tersebut membuat hukum anti-LGBT mudah diterima masyarakat.
Negara tetangga Mali telah mengkriminalisasi homoseksual pada 2024.
Ghana dan Uganda juga memperketat hukum serupa, meski menuai kritik Barat.
Bank Dunia bahkan menangguhkan pinjaman ke Uganda setelah UU anti-LGBT disahkan.
Burkina Faso kini semakin dekat dengan sekutu regional seperti Mali.
