Monitorday.com – Isbal, yaitu menjulurkan kain di bawah mata kaki, telah menjadi perbincangan yang cukup hangat dalam dunia Islam, terutama terkait dengan gaya berpakaian laki-laki muslim. Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad ﷺ memperingatkan umatnya untuk tidak memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki karena hal itu bisa menunjukkan kesombongan.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Apa yang di bawah mata kaki dari sarung, maka tempatnya di neraka.” Hadis ini menjadi dasar banyak ulama yang mengharamkan isbal, terutama jika disertai dengan niat sombong atau ingin pamer. Namun, sebagian ulama lainnya membolehkan isbal bila tanpa unsur kesombongan.
Pendapat yang membolehkan biasanya mengambil pendekatan kontekstual, dengan menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan budaya Arab zaman dahulu, di mana pakaian panjang sering diasosiasikan dengan status sosial tinggi dan kesombongan. Maka, yang dilarang sebenarnya adalah sifat sombong itu sendiri, bukan semata panjang celananya.
Namun demikian, kelompok ulama yang lebih tekstualis tetap tegas menyatakan bahwa isbal adalah perbuatan tercela, baik disertai kesombongan maupun tidak. Mereka berpegang teguh pada bunyi teks hadis tanpa membuka ruang interpretasi sosial atau budaya.
Di sisi lain, fenomena isbal juga berkaitan erat dengan cara berpakaian modern. Banyak muslim yang tidak sadar bahwa celana panjang atau pakaian mereka menjulur ke bawah mata kaki, bukan karena niat sombong, tetapi karena mengikuti mode atau kenyamanan berpakaian.
Sebagai muslim, penting bagi kita untuk menyeimbangkan antara mengikuti sunnah dan memahami konteks. Menghormati pandangan ulama yang berbeda serta berusaha menjauhi sifat sombong adalah langkah terbaik dalam menyikapi persoalan isbal di zaman sekarang.
