Seorang pria yang berstatus pemukim di Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena menawarkan layanan haji palsu melalui media sosial.
Pria tersebut dibawa ke pengadilan pidana setelah ditemukan memiliki tanda terima yang menghubungkannya dengan jaringan kriminal yang menawarkan layanan haji palsu.
Putusan awal menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda 10.000 riyal ($2.666), serta penyitaan semua perangkat dan peralatan yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Sementara itu, petugas keamanan haji menangkap 36 pemukim yang berusaha memasuki Makkah tanpa izin sah, yang kemudian dirujuk ke pihak berwenang terkait, lapor Arab News.