Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kabar

Arab Saudi Ultimatum Keras Haji Tanpa Izin

Dewan Ulama Senior Arab Saudi baru-baru ini menegaskan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi adalah perbuatan dosa menurut hukum Islam.

Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, Sheikh Fahd Al Majed, mengatakan bahwa izin adalah syarat wajib bagi setiap individu yang ingin menunaikan ibadah haji.

Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam yang mengutamakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban agama.

Ajaran Islam juga memprioritaskan untuk meminimalisir kesulitan bagi para jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah.

Sistem perizinan haji dirancang untuk mengatur jumlah jemaah yang sangat besar, demi kelancaran dan keamanan ibadah.

Sheikh Al Majed menjelaskan bahwa tujuan utama dari sistem perizinan ini adalah untuk memastikan ibadah dapat dilaksanakan dengan aman dan khusyuk.

Kepatuhan terhadap pemerintah yang sah juga menjadi landasan fatwa ini, sesuai dengan ajaran dalam surah An-Nisa ayat 59.

Ayat tersebut mengajarkan umat Islam untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin yang sah dalam urusan dunia dan agama.

Pentingnya mematuhi persyaratan izin ini ditekankan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban yang benar menurut hukum Islam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan sanksi berat bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah tanpa izin.

Sanksi tersebut mencakup deportasi dan denda yang cukup besar, hingga 20.000 riyal (sekitar Rp 89,5 juta).

Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 100.000 riyal (sekitar Rp 447,4 juta), yang berlaku juga untuk pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Selain denda, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Jemaah yang melakukan haji ilegal juga bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran ini menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.

Pada akhirnya, fatwa ini menekankan bahwa menjalankan ibadah haji tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kesulitan bagi diri sendiri dan sesama.

Robby Karman
Written By

Penulis, Peminat Kajian Sosial dan Keagamaan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel terkait

Hikmah

Era digital membawa kemajuan teknologi yang luar biasa, namun juga membawa tantangan baru bagi umat Islam dalam menjaga dan meningkatkan ketakwaan. Di tengah arus...

Kajian

Metode tafsir maudhu’i, juga dikenal sebagai metode tematik, adalah cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki maksud yang sama, membahas topik yang sama, dan menyusunnya...

Hikmah

Surat Al-Muzammil adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang memiliki keutamaan dan hikmah yang mendalam. Dengan judul yang berarti “Orang yang Berselimut,” surat ini...

Sirah

RUANGSUJUD.COM – Abu Bakar wafat pada malam Senin. Ada juga yang mengatakan setelah maghrib (malam Selasa) dan dikebumikan pada malam itu juga tepatnya pada 22...