Ruangsujud.com– Populasi Muslim di Jepang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut berbagai sumber yang dirangkum Monday Media Group, jumlah Muslim di Negeri Sakura diperkirakan telah mencapai sekitar 230 ribu jiwa. Angka tersebut menjadikan Islam sebagai salah satu agama minoritas dengan pertumbuhan paling cepat di Jepang. Sekitar 50 ribu di antaranya merupakan warga asli Jepang yang menjadi mualaf, sementara sisanya berasal dari kalangan pekerja migran, mahasiswa, dan komunitas internasional.
Komunitas Muslim di Jepang banyak berasal dari negara-negara seperti Indonesia, Pakistan, Bangladesh, dan Iran. Warga Negara Indonesia (WNI) disebut memiliki kontribusi besar dalam perkembangan komunitas Islam di Jepang melalui peran pekerja migran, mahasiswa, hingga pengelolaan pusat aktivitas keagamaan.
Menurut berbagai sumber, sejarah masuknya Islam di Jepang dimulai melalui perdagangan internasional dan interaksi dengan pelaut asing. Salah satu peristiwa penting terjadi saat kunjungan delegasi Ottoman menggunakan kapal ErtuÄŸrul pada 1890. Selain itu, Mitsutaro Tokoka tercatat sebagai salah satu mualaf Jepang awal pada 1909. Sementara itu, Masjid Kobe yang dibangun pada 1935 hingga kini dikenal sebagai masjid tertua yang masih berdiri di Jepang.
Pertumbuhan jumlah Muslim turut mendorong peningkatan infrastruktur keagamaan. Dalam dua dekade terakhir, jumlah masjid di Jepang meningkat tajam dari sekitar 24 masjid pada 2001 menjadi lebih dari 110 masjid yang tersebar di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya bahkan berkembang menjadi pusat aktivitas sosial dan kebudayaan Islam, seperti Tokyo Camii dan Masjid Nusantara Baru yang dikelola komunitas Indonesia di Tokyo.
Di sisi lain, pemerintah dan pelaku usaha Jepang mulai menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat Muslim. Restoran halal, ruang salat di bandara serta pusat perbelanjaan, hingga pusat kajian Islam semakin banyak ditemukan di kota-kota besar. Meski demikian, komunitas Muslim di Jepang masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses produk halal di daerah tertentu serta kebutuhan lahan pemakaman khusus Muslim.
