Menjaga Batas antara Akad Komersial dan Akad Sosial

Ruangsujud.com – Suatu pagi di Pasar Madinah, Rasulullah saw. berjalan melewati seorang pedagang makanan, lalu memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan dagangan yang tampak kering di bagian atas, tetapi ternyata basah di bagian dalam. Rasulullah kemudian menegur, “Mengapa tidak engkau letakkan yang basah itu di atas agar orang melihatnya?” 

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis riwayat Muslim; sebuah teguran sederhana yang menyimpan pesan besar bahwa transaksi bukan sekadar soal barang dan harga, melainkan juga soal keterbukaan dan kejujuran.

Dalam Islam, sesuatu yang tampak menguntungkan belum tentu membawa keberkahan jika cara mendapatkannya menyimpan ketidakjelasan. Pembeli berhak mengetahui kondisi barang, penjual wajib menjelaskan keadaan sebenarnya, dan kedua belah pihak harus memahami akad yang sedang mereka lakukan. Sebab, ketika akad dibuat samar, ruang untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuan orang lain menjadi semakin terbuka.

Prinsip yang sama berlaku dalam hubungan ekonomi yang lebih luas, terutama ketika seseorang berada dalam posisi membutuhkan. Islam membedakan dengan jelas antara transaksi yang bersifat komersial dan transaksi yang bersifat sosial. Pembedaan ini penting karena tidak semua kebaikan harus menghasilkan keuntungan, dan tidak semua keuntungan boleh dibungkus dengan alasan kebaikan.

Dalam fikih muamalah, akad komersial seperti bai’ atau jual-beli memang dibangun untuk pertukaran yang menghasilkan keuntungan. Pedagang membeli barang, kemudian menjualnya dengan harga yang disepakati; keuntungan menjadi bagian yang wajar dari aktivitas bisnis. Selama barangnya halal, harga dan objeknya jelas, tidak ada penipuan, serta dilakukan atas dasar kerelaan, keuntungan bukan sesuatu yang harus dicurigai.

Berbeda dengan akad tabarru’, yang sejak awal dibangun atas semangat sosial: membantu, memberi, atau meringankan beban orang lain. Pinjaman (qardh) misalnya, pada dasarnya merupakan bentuk pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan dari kesulitannya. Di sinilah Islam memberikan pagar agar semangat tolong-menolong tidak berubah menjadi transaksi komersial yang terselubung.

Rasulullah saw. bahkan memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai pencampuran akad tersebut. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud disebutkan larangan menggabungkan pinjaman dengan jual-beli, yang dikenal dengan ungkapan “la yahillu salafun wa bai’”. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan potensi munculnya keuntungan yang tidak semestinya melalui penggabungan dua akad yang karakter dan tujuannya berbeda.

Mengapa harus dipisahkan? Karena orang yang meminjam biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah secara ekonomi. Ketika pemberi pinjaman mensyaratkan orang tersebut membeli barang, menggunakan jasa tertentu, atau melakukan transaksi lain yang menguntungkan pemberi pinjaman, bantuan tadi tidak lagi terasa sebagai bantuan yang bebas. Di titik itulah hubungan sosial bisa bergeser menjadi relasi yang eksploitatif.

Bayangkan seseorang meminjam Rp10 juta karena sedang terdesak kebutuhan keluarga. Pemberi pinjaman mengatakan tidak ada bunga, tetapi ia mensyaratkan peminjam membeli barang dagangannya dengan harga tertentu atau memberikan keuntungan dalam transaksi lain. Secara kasatmata tidak disebut bunga, tetapi jika tambahan keuntungan tersebut muncul karena adanya pinjaman dan menjadi syarat yang melekat pada pinjaman, maka persoalan syariahnya menjadi serius dan berpotensi menyerupai riba terselubung.

Di sinilah keindahan ekonomi Islam sebenarnya terlihat. Islam tidak melarang orang mencari keuntungan, tetapi Islam ingin memastikan bahwa keuntungan lahir dari transaksi yang memang dimaksudkan sebagai transaksi bisnis. Sebaliknya, ketika akadnya adalah pertolongan, jangan diam-diam disisipkan kepentingan komersial yang membuat orang yang sedang membutuhkan justru membayar lebih mahal atas pertolongan yang diterimanya.

Karena itu, pemisahan akad bukan sekadar persoalan teknis dalam dokumen perjanjian. Ia adalah cara menjaga niat agar tetap lurus sekaligus menjaga hak para pihak agar tidak saling menzalimi. Pinjaman sosial biarlah menjadi pinjaman sosial, sementara jual-beli biarlah menjadi jual-beli dengan harga, objek, dan keuntungan yang terang.

Dalam praktik bisnis modern, prinsip ini justru semakin relevan. Koperasi, lembaga keuangan, platform digital, paylater, pembiayaan, hingga berbagai skema bisnis berbasis komunitas perlu berhati-hati agar label “membantu” tidak menjadi pintu masuk untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya tidak muncul dari akad sosial. Transparansi akad menjadi penting agar masyarakat tidak hanya tahu berapa yang harus dibayar, tetapi juga memahami mengapa ia harus membayar.

Pada akhirnya, ekonomi Islam tidak sedang mengajarkan manusia untuk takut terhadap keuntungan. Islam justru mengajarkan bahwa keuntungan harus ditempatkan pada tempatnya, sementara pertolongan harus dijaga kemurniannya. Ketika akad komersial dan akad sosial dipisahkan secara tegas, bisnis tetap bisa tumbuh, solidaritas tetap hidup, dan hubungan ekonomi tidak berubah menjadi permainan memanfaatkan kelemahan orang lain.

Sebab keberkahan tidak hanya ditentukan oleh berapa besar uang yang diperoleh, tetapi juga dari akad apa uang itu lahir. Menolonglah ketika akadnya memang untuk menolong, berdaganglah ketika akadnya memang untuk berdagang, dan jangan mencampurkan keduanya demi keuntungan yang tersembunyi. Di situlah keadilan ekonomi menemukan ruhnya: keuntungan diperoleh secara halal, pertolongan diberikan dengan ikhlas, dan setiap transaksi membawa keberkahan bagi semua pihak.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted