Monitorday.com – As-Sunnah, sebagai sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an, didefinisikan secara komprehensif oleh ulama ushul fiqih. Menurut Dr. Muhammad bin Husain Al-Jizani dalam karyanya, “Ma’alim Ushul Al-Fiqh ‘Inda Ahl As-Sunnah Wa Al-Jama’ah,” As-Sunnah mencakup “Semua yang berasal dari Nabi selain Al-Qur’an,” termasuk perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), tulisan, isyarat, keinginan (hamm), dan hal yang ditinggalkan (tark) oleh Nabi Muhammad SAW.
Penjelasan tersebut menegaskan peran vital As-Sunnah dalam syariat Islam. Lebih lanjut, ketika kata Al-Hikmah disebutkan bersama Al-Kitab dalam Al-Qur’an, mayoritas ulama salaf sepakat bahwa yang dimaksud adalah As-Sunnah, menunjukkan keterkaitan erat antara keduanya sebagai pedoman hidup umat Muslim.
Keterkaitan Al-Kitab dan Al-Hikmah ini tercermin dalam firman Allah ta’ala:
وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ، وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
Artinya: “Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, dan telah mengajarkanmu apa yang belum kamu ketahui. Dan karunia Allah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisa [4]: 113).
Ayat ini secara jelas mengindikasikan bahwa Al-Hikmah memiliki kedudukan setara dengan Al-Kitab dalam pengajaran ilahi kepada Nabi.
Imam Asy-Syafi’i, salah satu ulama terkemuka, juga menegaskan hal ini. Ia menyatakan:
“Saya mendengar dari orang yang memiliki ilmu terhadap Al-Qur’an, dan aku percaya keilmuannya, berkata: Al-Hikmah adalah Sunnah Rasulullah.”
Berdasarkan esensinya, As-Sunnah terbagi menjadi tiga jenis utama: As-Sunnah Al-Qauliyyah (perkataan Nabi), As-Sunnah Al-Fi’liyyah (perbuatan Nabi), dan As-Sunnah At-Taqririyyah (persetujuan Nabi terhadap suatu tindakan). Elemen lain seperti tulisan atau isyarat Nabi dapat dikategorikan ke dalam salah satu dari tiga jenis ini.
Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah juga terbagi menjadi tiga macam. Pertama, As-Sunnah Al-Muakkidah, yang berfungsi menegaskan dan memperkuat apa yang telah disampaikan dalam Al-Qur’an, seperti kewajiban shalat. Kedua, As-Sunnah Al-Mubayyinah atau Al-Mufassirah, yang bertugas menjelaskan kandungan Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal atau umum. Asy-Syafi’i menjelaskan peranan ini dalam Ar-Risalah:
“Di antaranya, sesuatu yang hukum fardhunya disebutkan dalam Kitab-Nya, dan tata caranya dijelaskan melalui lisan Nabi-Nya, seperti jumlah shalat dan zakat serta waktunya.”
Jenis ketiga adalah As-Sunnah Al-Istiqlaliyyah atau Az-Zaidah, yaitu yang menetapkan atau mewajibkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Al-Qur’an, atau melarang/mengharamkan sesuatu yang tidak disampaikan Al-Qur’an, contohnya hukum syuf’ah atau bagian warisan nenek. Asy-Syafi’i kembali menguraikan hal ini:
“Di antaranya, sesuatu yang disunnahkan (ditetapkan) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tidak terdapat nash (Al-Qur’an) tentang hukumnya.”
Pembagian ini menegaskan kedudukan As-Sunnah sebagai sumber syariat yang mandiri dan pelengkap bagi Al-Qur’an.
