Ruangsujud.com– Perkembangan kecerdasan buatan (AI) pada 2026 mendorong munculnya pertanyaan baru tentang bagaimana teknologi harus diarahkan agar tetap menghormati manusia. Persoalannya bukan lagi sekadar kemampuan AI menghasilkan teks, gambar, keputusan atau analisis, tetapi bagaimana memastikan teknologi tersebut tidak menghasilkan ketidakadilan, pelanggaran privasi, manipulasi informasi dan ketergantungan manusia. Menurut Pakistan Journal of Islamic Philosophy, kerangka Maqāṣid al-Sharīʿah dapat digunakan untuk menilai AI berdasarkan tujuan, manfaat, risiko, keadilan, akuntabilitas dan keberlanjutan.
Gagasan tersebut memperoleh perhatian semakin besar karena AI telah masuk ke pendidikan, kesehatan, keuangan, penelitian, komunikasi hingga pengetahuan keagamaan. Sebuah kajian yang diterbitkan pada 2026 mengusulkan Maqāṣid-Based Responsible AI Framework sebagai pendekatan untuk memastikan pengembangan AI tetap berorientasi pada kesejahteraan manusia. Kerangka itu menghubungkan tujuan pokok syariah dengan persoalan modern seperti privasi, diskriminasi algoritmik, misinformasi, pengawasan dan ketimpangan ekonomi.
Dalam perspektif ini, AI tidak harus ditolak karena merupakan teknologi baru. Sebaliknya, AI dapat dipandang sebagai wasilah, atau sarana, yang nilainya bergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. Prinsip karāmah menempatkan martabat manusia sebagai pertimbangan penting, adl menuntut keadilan, amanah menekankan tanggung jawab, sementara maslahah dan darar membantu menimbang manfaat serta potensi kerugian teknologi.
Persoalan menjadi semakin menarik ketika AI mulai digunakan dalam wilayah yang selama ini dianggap membutuhkan otoritas manusia. Penelitian tentang AI dan fatwa pada 2026 menunjukkan bahwa AI dapat membantu mencari dalil, mengolah data dan memetakan pendapat ulama, tetapi keputusan hukum tetap membutuhkan otoritas manusia yang memiliki kompetensi dan integritas. Dengan kata lain, AI dapat menjadi asisten, tetapi tidak otomatis menjadi mufti.
Di sinilah konsep human in the loop menemukan relevansinya dengan prinsip Islam. Ketika AI memberikan rekomendasi, manusia tetap harus melakukan verifikasi, memahami konteks dan mengambil keputusan akhir. AI bekerja melalui algoritma dan data, tetapi tidak memiliki kesadaran moral serta tanggung jawab sebagaimana manusia. Karena itu, semakin besar kemampuan AI mengambil tindakan, semakin penting pula kejelasan siapa manusia yang memegang amanah dan tanggung jawab atas hasilnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa dialog antara Islam dan sains tidak berhenti pada pertanyaan apakah teknologi boleh atau tidak boleh digunakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa teknologi digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan.
Dengan demikian, tantangan umat Islam di era AI bukan memilih antara agama dan teknologi. Tantangannya adalah membangun teknologi yang mampu memanfaatkan kecerdasan mesin tanpa kehilangan kebijaksanaan manusia. AI boleh semakin pintar, tetapi arah penggunaannya tetap membutuhkan akal, amanah dan tanggung jawab manusia.
