Kemenhaj Perketat Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

Ruangsujud.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk upaya pencegahan praktik haji non-prosedural pada musim haji 1447 H/2026 M.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa hingga Selasa (5/5/2026), operasional haji berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Berdasarkan data per 4 Mei 2026, sebanyak 229 kloter dengan total 89.051 jemaah serta 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Seluruh proses, mulai dari pemberangkatan hingga pergerakan jemaah, terus didampingi petugas untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,” ujar Maria.

Dari jumlah tersebut, 219 kloter yang terdiri dari 85.039 jemaah telah tiba di Madinah. Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah sudah bergerak menuju Makkah untuk menjalankan umrah wajib dan persiapan puncak ibadah haji.

Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 208 dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi, dengan 76 jemaah masih dalam perawatan.

Di tengah kelancaran operasional, Kemenhaj juga menyoroti penanganan haji ilegal. Berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, dalam sepekan terakhir sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih—tidak ada haji tanpa izin resmi. Penanganan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi, dan pemerintah tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.

Penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, hingga mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan di berbagai titik keberangkatan. Sejumlah upaya keberangkatan ilegal juga telah berhasil digagalkan.

Maria mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko mengalami kerugian finansial, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama bertahun-tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan secara sah, aman, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada aparat,” ujarnya.

Kemenhaj juga mengimbau jemaah untuk menjaga kondisi kesehatan, mengingat suhu di Madinah dan Makkah berkisar antara 37 hingga 39 derajat Celsius. Jemaah diminta cukup istirahat, memperbanyak konsumsi air, serta menggunakan pelindung diri.

“Prioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ibadah dapat dijalankan dengan optimal,” tutup Maria.

Show Comments (0) Hide Comments (0)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments