Ruangsujud.com – Persoalan mengonsumsi daging yang diimpor dari negara-negara Barat dengan mayoritas penduduk beragama Kristen menjadi isu penting dalam fikih kontemporer. Isu ini terutama dirasakan oleh umat Islam yang tinggal di negara non-Muslim seperti Jepang, di mana pasokan daging sebagian besar berasal dari Amerika Serikat, Australia, dan negara Eropa.
Terdapat dua pandangan besar ulama. Pendapat pertama menyatakan daging impor dari negara mayoritas Kristen haram dikonsumsi jika tidak ada kepastian bahwa hewan tersebut disembelih secara syar‘i. Pandangan ini berangkat dari kaidah bahwa hukum asal daging adalah haram sampai terbukti halal, serta kekhawatiran bahwa hewan mati akibat metode modern seperti stunning sebelum disembelih.
Sementara itu, pendapat kedua membolehkan konsumsi daging impor dari negara mayoritas Kristen selama tidak ada bukti jelas bahwa hewan tersebut mati tanpa penyembelihan syar‘i. Pandangan ini merujuk pada keumuman QS. Al-Maidah ayat 5 yang menghalalkan sembelihan Ahli Kitab, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan kebolehan memakan sembelihan Yahudi tanpa menelusuri detail proses penyembelihan.
Dalam kajian yang disampaikan pada Milad Muhammadiyah ke-113, Muhamad Rofiq Muzakkir menilai pendapat kedua lebih kuat (rajih). Alasannya, hukum asal sembelihan Ahli Kitab adalah halal, dan keraguan tidak dapat mengalahkan keyakinan hukum asal tersebut. Namun, kebolehan ini gugur jika terbukti hewan mati karena dicekik, dipukul, atau disetrum hingga mati sebelum disembelih.
Menurut Suara Muhammadiyah, sikap ini sejalan dengan pendekatan fikih minoritas yang menyeimbangkan antara kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dan kemudahan (taysīr). Dengan pendekatan tersebut, umat Islam di luar negeri tetap dapat menjaga prinsip kehalalan tanpa terjebak pada beban verifikasi yang berlebihan di tengah sistem pangan global modern.
