Ruang Sujud

Hukum Shalat Berjamaah: Wajib atau Sunnah?

RuangSujud.com – Dalam setiap detak waktu, panggilan suci Adzan berkumandang, menyeru jiwa-jiwa yang beriman untuk menghadap Sang Pencipta. Shalat, sebagai pilar utama agama Islam, bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah jembatan spiritual yang menghubungkan hamba dengan Rabb-nya. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang serba cepat, pertanyaan tentang bagaimana kita menunaikan ibadah ini, khususnya shalat berjamaah, kerap muncul. Apakah shalat berjamaah itu sebuah keharusan yang mengikat, ataukah ia adalah permata bernilai yang dianjurkan untuk meraih keutamaan tak terhingga? Mari kita selami tuntunan ilahi dan sabda Nabi ﷺ untuk menemukan jawabannya, sembari meresapi inspirasi di balik setiap rukuk dan sujud.

Sebagian ulama berpandangan bahwa hukum shalat berjamaah adalah wajib, sebuah kewajiban yang tidak boleh diremehkan. Argumentasi ini mengakar kuat pada sebuah kisah mengharukan dari masa Rasulullah ﷺ. Dikisahkan, seorang sahabat yang tuna netra pernah datang kepada beliau, memohon keringanan untuk shalat di rumah karena tiada penuntun baginya menuju masjid. Rasulullah ﷺ sempat memberikan izin, namun tatkala sahabat itu beranjak, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” Ketika sahabat itu menjawab, “Benar,” maka Rasulullah ﷺ bersabda tegas, “Penuhilah seruan tersebut!” (HR. Muslim). Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya panggilan berjamaah, bahkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Tidak hanya itu, Al-Qur’an pun mengisyaratkan hal serupa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah (2): 43). Ayat ini secara lugas memerintahkan kita untuk “rukuklah bersama orang-orang yang rukuk,” yang oleh sebagian mufasir dipahami sebagai perintah untuk shalat secara berjamaah. Lebih lanjut, hadis riwayat Malik ibn al-Huwairits juga menguatkan, “…shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalil-dalil ini menggambarkan betapa pentingnya kebersamaan dalam menunaikan ibadah shalat, bahkan dalam kondisi yang menantang sekalipun.

Namun, ada pula pandangan lain dari sebagian ulama, termasuk mazhab Hanafi dan Maliki, yang berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Mereka berpegang pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan keutamaan yang luar biasa dari shalat berjamaah, namun tidak secara eksplisit menyatakan bahwa shalat sendirian itu haram atau tidak sah. Jika shalat sendirian masih mendapatkan pahala, sekalipun tidak sebanyak shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ada kelapangan dalam hukumnya.

Pendapat ini semakin diperkuat dengan hadis dari Abu Musa, “Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh dalam perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga ia melaksanakan shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memotivasi umat untuk berusaha menghadiri jamaah dan mengagungkan nilai shalat bersama, tanpa memberikan ancaman bagi mereka yang berhalangan atau shalat munfarid.

Setelah menelaah berbagai dalil yang mulia ini dengan seksama, kami menemukan bahwa dalil-dalil tersebut memberikan penekanan yang sangat kuat pada pelaksanaan shalat berjamaah serta keutamaan-keutamaannya yang agung. Namun, tidak ditemukan dalil yang secara tegas menunjukkan adanya ancaman dosa atau siksa bagi mereka yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Walaupun tidak wajib secara mutlak, umat Islam sangat dianjurkan untuk senantiasa menyemarakkan masjid-masjid dan mushalla dengan shalat berjamaah, menjalin ukhuwah, dan meraih pahala berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga kita semua selalu dimampukan untuk menjadi bagian dari barisan orang-orang yang merindukan dan memenuhi panggilan suci-Nya.

Exit mobile version