RuangSujud.com – Dalam mengarungi samudera kehidupan modern yang serba cepat, umat Muslim tak jarang dihadapkan pada berbagai dinamika dan tawaran yang memerlukan pertimbangan syariah yang mendalam. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di benak kita adalah tentang hukum mengambil manfaat dari program loyalitas atau hadiah yang ditawarkan oleh layanan keuangan, seperti poin loyalitas atau mil perjalanan dari kartu kredit. Bagaimana Islam memandang hal ini, agar setiap langkah dan harta yang kita miliki senantiasa bersih dan penuh berkah? Pertanyaan ini menuntut kita untuk mencermati prinsip-prinsip syariah dengan seksama.
Memahami esensi dari pertanyaan ini, para ulama telah memberikan pencerahan. Program hadiah seperti poin loyalitas, mil perjalanan, atau bahkan cashback yang diberikan oleh penyedia kartu kredit, pada dasarnya adalah insentif yang bersifat hadiah (hibah). Dari sudut pandang syariah, mengambil manfaat dari hadiah semacam ini hukumnya adalah mubah (diperbolehkan). Ini bukan merupakan bagian dari riba atau praktik perjudian, melainkan murni sumbangan atau bonus dari pihak penyedia jasa kepada pengguna kartu.
Namun, penting sekali untuk menempatkan pembahasan ini dalam bingkai kehati-hatian. Keberbolehan memanfaatkan hadiah ini tidak serta-merta mengizinkan penggunaan kartu kredit tanpa syarat. Penggunaan kartu kredit hanya diperbolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak, dengan satu syarat fundamental: pengguna harus benar-benar yakin dapat melunasi tagihan tepat waktu, sehingga tidak akan jatuh ke dalam jerat bunga atau denda keterlambatan yang merupakan praktik riba. Prinsip ini adalah fondasi utama yang tak bisa ditawar dalam setiap transaksi keuangan seorang Muslim.
Memahami mengapa perusahaan kartu kredit menawarkan insentif ini juga penting. Mereka umumnya mendapatkan keuntungan finansial yang lebih besar dari pembayaran bunga dan denda keterlambatan dari para pengguna yang lalai. Insentif ini adalah strategi untuk menarik lebih banyak pengguna. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim, poin-poin loyalitas tersebut hendaknya dilihat sebagai bonus tambahan, bukan sebagai pembenaran untuk terjebak dalam utang yang berpotensi riba. Kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengelola keuangan adalah kunci utama.
Pandangan ini juga dikukuhkan oleh ulama kontemporer terkemuka. Syekh al-Islam Mufti Muhammad Taqi Usmani, salah satu pakar fikih terkemuka, menjelaskan bahwa jika kartu kredit digunakan untuk pembelian dan tagihan dibayar penuh serta tepat waktu tanpa dikenakan bunga, maka hal itu diperbolehkan dan manfaat berupa hadiah dari perusahaan kartu kredit boleh diambil. Beliau menegaskan bahwa mengambil manfaat dari hadiah tersebut tidaklah terlarang. Hal ini senada dengan ketetapan dalam standar syariah yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang juga membolehkan pemberian fasilitas dan diskon kepada pemegang kartu, selama tidak bertentangan dengan syariah.
Sebagai penutup, RuangSujud.com mengingatkan kita semua bahwa setiap keputusan finansial adalah ujian keimanan. Keberkahan harta terletak pada ketaatan kita terhadap syariat Allah SWT. Manfaatkanlah kemudahan dan insentif yang ada dengan penuh tanggung jawab, selalu prioritaskan untuk menjauhi riba, dan pastikan setiap langkah keuangan kita selaras dengan tuntunan Islam. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk selalu berada di jalan yang diridhai-Nya, menjadikan setiap transaksi kita bernilai ibadah dan membawa kebaikan di dunia hingga akhirat.