Monitorday.com – Dalam Islam, dosa tidak hanya dilihat dari perbuatan yang tampak, tetapi juga dari niat yang tersembunyi di baliknya. Salah satu contoh perbuatan yang dianggap dosa oleh sebagian ulama adalah isbal—yakni memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki, terutama bagi laki-laki.
Dasar pelarangan isbal dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi ﷺ yang sangat tegas. Salah satunya diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Hadis ini menunjukkan bahwa unsur kesombongan adalah inti dari larangan isbal.
Namun, ada pula hadis lain yang tampak mutlak, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Apa yang melebihi mata kaki dari kain (sarung) maka tempatnya di neraka.” Dari sini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa isbal itu haram secara mutlak, meskipun tidak disertai niat sombong.
Sebaliknya, ulama lain seperti Imam Nawawi dan sebagian ulama kontemporer menegaskan bahwa larangan tersebut bersyarat, yaitu ketika dilakukan dengan sikap sombong. Jika tidak ada kesombongan, maka tidak menjadi dosa, apalagi di zaman sekarang di mana mode celana panjang telah menjadi lumrah.
Kontroversi ini menunjukkan pentingnya pemahaman kontekstual terhadap hadis. Tidak semua perintah atau larangan bisa diambil secara literal, apalagi jika menyangkut budaya atau kebiasaan yang berubah dari masa ke masa.
Meski demikian, semangat utama dari larangan isbal adalah menjaga diri dari kesombongan dan gaya hidup berlebihan. Maka, walaupun isbal mungkin tampak sepele, ia tetap menjadi pengingat agar setiap muslim menjaga adab dan niat dalam berbusana.