Ruang Sujud

Kontroversi Isbal: Antara Hukum, Adab, dan Konteks Sosial Zaman Kini

Monitorday.com – Topik isbal masih sering menjadi bahan diskusi hangat di kalangan umat Islam, khususnya tentang apakah hukumnya haram atau tidak. Sebagian menganggapnya sebagai pelanggaran berat, sementara yang lain menilai sebagai perkara khilafiyah yang tak perlu dibesar-besarkan.

Larangan isbal bersumber dari hadis-hadis Nabi ﷺ yang menekankan pada unsur kesombongan dalam berpakaian. Pada masa itu, pakaian panjang yang menjulur ke tanah identik dengan status sosial tinggi dan gaya hidup mewah, sehingga Nabi memperingatkan bahayanya secara tegas.

Namun, perdebatan muncul karena tidak semua hadis menyebutkan unsur sombong secara eksplisit. Ada yang menyatakan bahwa kain di bawah mata kaki akan diseret ke neraka, tanpa menyebut motivasi pelakunya. Hal inilah yang memunculkan dua kubu pendapat dalam kalangan ulama.

Sebagian ulama mengharamkan isbal secara mutlak, sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti sunnah. Sementara lainnya lebih fleksibel, dengan menekankan bahwa hukum isbal bergantung pada niat dan konteks sosial masing-masing zaman.

Dalam masyarakat modern, pakaian panjang tidak lagi menjadi simbol kemewahan atau kesombongan. Maka, mengenakan celana menutupi mata kaki tidak serta-merta berarti melanggar syariat. Justru bisa menjadi salah kaprah jika sunnah hanya dipahami dari sisi tampilan luar.

Inti dari semua ini adalah menjaga sikap tawadhu’, adab dalam berbusana, dan tidak merasa lebih baik hanya karena penampilan. Islam mengajarkan kita untuk fokus pada niat dan akhlak, bukan hanya soal ukuran celana atau letaknya dari mata kaki.

Exit mobile version