Dalam Islam, fatwa adalah salah satu sarana penting untuk memberikan pencerahan kepada umat dalam menghadapi persoalan kehidupan sehari-hari yang belum memiliki jawaban eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Secara etimologis, fatwa berasal dari bahasa Arab ‘fatawa’ yang berarti jawaban atau penjelasan. Dalam terminologi syariah, fatwa berarti pendapat hukum yang dikeluarkan oleh seorang mufti atau ulama atas permasalahan tertentu.
Fatwa bukan hukum yang mengikat seperti keputusan hakim, melainkan sebuah opini keagamaan berdasarkan ijtihad. Oleh karena itu, meskipun tidak wajib dipatuhi, fatwa memiliki pengaruh besar dalam membimbing umat agar tidak keluar dari koridor syariat.
Tujuan utama dari fatwa adalah untuk menjawab persoalan kontemporer yang tidak ditemukan jawabannya secara langsung dalam teks-teks klasik. Dalam praktiknya, ulama yang mengeluarkan fatwa akan merujuk pada prinsip-prinsip fiqih, maqashid syariah, dan dalil-dalil yang shahih.
Dalam sejarah Islam, fatwa sudah dikenal sejak masa sahabat. Para sahabat seperti Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, dan Aisyah r.a. sering memberikan fatwa atas pertanyaan yang diajukan umat. Tradisi ini kemudian berkembang dan dilembagakan dalam bentuk institusi fatwa.
Kedudukan fatwa sangat penting dalam hukum Islam karena menjadi jembatan antara teks klasik dan realitas kekinian. Namun, karena sifatnya adalah ijtihad, maka satu masalah bisa memiliki banyak fatwa tergantung pada sudut pandang dan metodologi ulama yang mengeluarkannya.