Pengadilan Jerman, pada hari Selasa (3/6/2025), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Suriah, bekas petempur milisi Syiah pro-Bashar Assad, atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan di kota Stuttgart menyatakan pria tersebut bersalah atas sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan, setelah mendengarkan kesaksian lebih dari 30 orang.
Pada awal 2011, pria tersebut bergabung dengan milisi Syiah pro-rezim Assad di Bosra al-Sham, bagian selatan Suriah, setelah munculnya gerakan rakyat menentang rezim Assad.
Dia turut serta dalam kejahatan terhadap penduduk Muslim Sunni di sana, dengan tujuan untuk meneror mereka dan mengusir mereka dari kota tersebut, seperti yang terungkap di pengadilan.
Pihak berwenang Jerman memburu pelaku kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama perang saudara Suriah berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, baik dari kubu rezim Assad maupun kubu yang menentangnya.
Pada tahun 2022, bekas kolonel tentara pemerintah Suriah, Anwar Raslan, dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan 27 orang dan penyiksaan terhadap 4.000 orang lainnya pada 2011-2012 di penjara Al-Khatib, yang terkenal dengan kebrutalannya.