Menjelang musim ibadah haji tahun ini, otoritas Arab Saudi kembali mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara, pemukim asing, dan jamaah dari mancanegara agar mematuhi semua peraturan yang berlaku selama musim haji. Mereka yang melanggar berisiko dikenai denda berat, hukuman penjara, bahkan deportasi.
Kementerian Pariwisata Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang memberikan tumpangan atau mengangkut jamaah haji tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar 10.000 riyal untuk setiap jamaah. Misalnya, apabila seseorang tertangkap membawa 15 jamaah tanpa izin, maka ia akan dikenai denda sebesar 150.000 riyal untuk satu kali pelanggaran tersebut. Jika melakukan pelanggaran berulang, hukuman serupa akan kembali diberlakukan.
Selain denda, pelanggar juga dapat dipenjara hingga 15 hari, dan kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran tersebut akan disita melalui keputusan pengadilan.
Nama para pelanggar akan dipublikasikan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sebagaimana dilaporkan oleh Khaleej Times pada Jumat (18/4/2025).
Bagi pemukim asing di Saudi yang melanggar, hukuman akan lebih berat. Selain denda dan penjara, mereka juga akan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya dan dilarang memasuki Arab Saudi untuk periode tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, semua fasilitas hospitality di Makkah dilarang memberikan akomodasi kepada jamaah yang tidak memegang visa haji resmi atau izin kerja di Makkah, termasuk kepada mereka yang tidak memiliki kartu identitas pemukim Makkah.
Kementerian Pariwisata Saudi menyatakan bahwa aturan ini berlaku efektif mulai 1 Dhulqa’idah 1446 H (29 April 2025) hingga akhir musim haji.
