I’tikaf mengharuskan seseorang untuk tetap berada di masjid dan keluar tanpa keperluan membatalkan i’tikaf.
Rasulullah SAW hanya keluar dari masjid saat i’tikaf untuk keperluan mendesak.
I’tikaf melibatkan berdiam diri di masjid untuk shalat, membaca Al-Quran, dan berdzikir.
Keluar dari masjid diperbolehkan jika ada keperluan mendesak seperti buang hajat.
Buang hajat, termasuk mandi wajib, diperbolehkan meski ada fasilitas di masjid.
Makan di rumah diperbolehkan dalam madzhab Syafii meski bisa dilakukan di masjid.
Minum di rumah diperbolehkan jika tidak ada air di masjid, namun ada perbedaan pendapat.
Shalat jenazah diperbolehkan saat i’tikaf sunnah, tapi tidak saat i’tikaf wajib.
Menjenguk orang sakit diperbolehkan saat i’tikaf sunnah, tidak saat i’tikaf wajib.
Sakit berat memperbolehkan keluar dari masjid, namun i’tikaf tidak terputus.
Sakit ringan tidak memperbolehkan keluar dari masjid selama i’tikaf.
Keluar karena lupa tidak membatalkan i’tikaf menurut mayoritas ulama.
Jika memungkinkan kembali ke masjid dan tidak dilakukan, i’tikaf batal.
I’tikaf yang batal karena keluar tanpa udzur sama dengan keluar tanpa keperluan.
I’tikaf adalah ibadah yang menuntut komitmen untuk tetap di masjid.
Keluar dari masjid selama i’tikaf harus berdasarkan alasan yang sah dan mendesak.
