Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menekankan perlunya akselerasi kebijakan zakat sebagai instrumen pengurangan pajak.
Ia menyatakan bahwa zakat seharusnya bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang, seperti yang diterapkan di Malaysia.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan potensi zakat untuk kesejahteraan umat.
Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan.
Salah satu opsi adalah integrasi bank tanah dengan tanah wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat.
Anggito juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam.
Instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas.
Diskusi ini juga membahas tantangan dalam implementasi kebijakan, termasuk perlunya revisi regulasi.
Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi.
Dalam kegiatan FGD ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI.
Gerakan ini bertujuan mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan.
Para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Diharapkan langkah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan tercipta ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
