Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar siaran Ramadhan 2025 dari lembaga penyiaran dan konten kreator harus edukatif dan ramah anak.
Permintaan ini muncul di tengah desakan pembatasan akses anak pada media sosial.
MUI menekankan pentingnya regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital.
“Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif,” kata MUI.
Tausiyah Ramadhan tentang Program Penyiaran Ramadhan 2025 dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan bahwa konten tidak boleh merusak mental dan karakter anak-anak.
Siaran Ramadhan juga diingatkan agar tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara.
MUI meminta tayangan Ramadhan mengandung muatan pendidikan dan dakwah.
“Lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang berkualitas,” tulis MUI.
Selama bulan Ramadhan, lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa dan amalan peribadatan umat Islam.
MUI juga menekankan pentingnya patuh pada ketentuan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.
“Lembaga penyiaran harus memiliki tanggung jawab dalam menyaring isi siaran Ramadhan yang berkualitas,” kata MUI.
MUI meminta lembaga penyiaran untuk menumbuhkembangkan nilai penting dan daya tahan keluarga.
MUI juga meminta konten kreator untuk memperkuat literasi dan edukasi bahaya judi online.
Tayangan Ramadhan harus menekankan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial.
MUI mengingatkan untuk membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online.
