Kemenag menerbitkan aturan antikekerasan anak di pesantren melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025.
Aturan ini merespons kasus kekerasan seksual terhadap anak di pesantren.
Peta jalan ini menjadi panduan pesantren untuk melindungi anak.
Pesantren, lembaga pendidikan agama, juga rentan terhadap kasus kekerasan.
Tercatat 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pesantren selama Januari-Agustus 2024.
69 persen korban adalah laki-laki dan 31 persen perempuan.
Publik mendorong Kemenag untuk membuat upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
KMA ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.
Regulasi ini mengatur kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren.
Pengajar harus menguasai teknik pengajaran ramah anak.
Sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK) juga diterapkan.
BK menjadi bagian integral dari peran pendidik di pesantren.
Guru di pesantren harus membantu santri menghadapi tantangan pribadi dan akademik.
Guru harus menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif dan interaktif.
Peta jalan ini diharapkan dapat meminimalisir kasus kekerasan di pesantren.
Deteksi dini dan penanganan prosedural menjadi kunci pencegahan.
