Monitorday.com – Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan kesiapan 24 jam untuk menerima laporan terkait dugaan praktik LGBT.
Dia menegaskan bahwa praktik suka sesama jenis tidak boleh dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh.
Masyarakat yang curiga dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor 081219314001.
Rizal menambahkan bahwa pencegahan tidak akan kendur dan patroli selalu dilakukan.
Patroli termasuk memantau pergerakan di sejumlah salon di wilayah tersebut.
Dia menegaskan ancaman 100 kali cambuk bagi pelaku liwath atau LGBT.
Rizal meminta para pelaku untuk segera menghentikan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Sebelumnya, Satpol PP bersama WH Kota Lhokseumawe melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos.
Penggerebekan terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti.
Aksi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik hubungan sesama jenis.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menjelaskan bahwa informasi berasal dari warga.
Warga melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan penyimpangan seksual di rumah kos tersebut.
Laporan juga mencatat kehadiran anak-anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat pria yang masih berstatus pelajar.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Heri Maulana menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap empat pria tersebut masih berlangsung.
