Nabi Muhammad SAW dikisahkan memiliki kebiasaan tidak pernah meninggalkan suatu tempat tanpa melakukan sholat sunnah safar.
Umat Islam yang hendak bepergian untuk libur tahun baru juga dianjurkan melaksanakan sholat sunnah safar.
Pastikan tujuan liburan tersebut untuk kebaikan, bukan untuk melakukan maksiat dan dosa.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syarhil Muhadzdzab menjelaskan etika yang harus dilakukan saat hendak melakukan perjalanan.
Etika tersebut sangat penting dilakukan sebelum meninggalkan keluarga dan tempat tinggal.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa sholat safar disunnahkan bagi orang yang hendak bepergian.
Sholat safar boleh dilakukan di waktu apapun, baik malam maupun siang hari.
“Tidak ada yang lebih utama ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat sholat sebelum perjalanan.”
“Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan sholat dua rakaat.”
Niat sholat safar adalah: أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى.
Imam Nawawi menerangkan bahwa pada rakaat pertama, disunnahkan membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Kafirun.
Pada rakaat kedua, disunnahkan membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas.
Setelah sholat safar dua rakaat selesai, dianjurkan untuk membaca ayat Kursi.
Membaca ayat Kursi memberikan keuntungan, seperti keselamatan selama perjalanan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa dengan membaca ayat Kursi, seseorang tidak akan tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Sholat sunnah safar dan membaca ayat Kursi menjadi amalan yang bermanfaat bagi umat Islam saat bepergian.