Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, atau rahmat bagi seluruh alam, memberikan tuntunan dan pedoman etika yang jelas terkait dengan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan. Salah satu aspek penting dalam ajaran Islam adalah larangan membuat kerusakan di muka bumi. Artikel ini akan membahas pandangan Islam terhadap larangan ini dan bagaimana umat Muslim seharusnya berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyatakan bahwa manusia telah dijadikan sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah [2]: 205). Sebagai khalifah, tugas manusia adalah menjaga dan merawat bumi, bukan merusaknya. Rasulullah Muhammad SAW juga memberikan pengajaran tentang keberlanjutan dan keadilan lingkungan. Beliau bersabda, “Janganlah kamu membawa sesuatu yang dapat merusak kehidupan, dan janganlah kamu merusak kehidupan” (Hadis riwayat Ahmad).
Larangan membuat kerusakan di muka bumi dalam Islam mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sumber daya alam yang berlebihan, pencemaran, hingga tindakan merusak alam secara fisik. Salah satu bentuk larangan ini adalah pembalakan liar yang tidak terkendali, mengakibatkan hilangnya hutan dan kerusakan habitat alamiah. Al-Qur’an juga mengingatkan manusia untuk tidak menyia-nyiakan sumber daya alam, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (baik-baik) terselamatkannya. Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A’raf [7]: 31).
Pencemaran lingkungan juga termasuk dalam larangan membuat kerusakan di muka bumi. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. Rasulullah SAW bersabda, “Bersihkan jalanan dari segala bentuk kotoran, karena membersihkannya adalah sebagian dari iman” (Hadis riwayat Muslim). Dengan menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran, umat Muslim berkontribusi pada pemeliharaan keseimbangan alam dan mendukung keberlanjutan ekosistem.
Selain itu, larangan membuat kerusakan di muka bumi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi. Prinsip-prinsip seperti keadilan, berbagi, dan tidak merugikan orang lain juga ditekankan dalam Islam. Tindakan yang merugikan orang lain atau menciptakan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dilarang dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang merugikan (orang lain), maka kami tidak akan memberinya syafaat di Hari Kiamat” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam menghadapi tantangan lingkungan global, umat Muslim dihimbau untuk menjadi pelopor dalam perlindungan lingkungan. Pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan sampah yang bijak, dan partisipasi dalam program penanaman pohon adalah beberapa langkah praktis yang dapat diambil untuk mendukung kelestarian alam. Dengan memahami larangan membuat kerusakan di muka bumi, umat Muslim dapat menjalankan tanggung jawab sebagai khalifah dengan penuh kesadaran dan keberlanjutan.
Dalam kesimpulan, larangan membuat kerusakan di muka bumi adalah ajaran Islam yang menggarisbawahi tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Dengan mengikuti tuntunan Islam, umat Muslim dapat memainkan peran aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung keberlanjutan alam. Upaya ini bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab terhadap anugerah Allah yang diberikan kepada umat manusia.