Dalam satu perjalanan bersama Rasulullah SAW, Jabir bin Abdullah menceritakan peristiwa di pasar-pasar ketika mereka bertemu dengan seorang perempuan dari kalangan Anshar. Perempuan tersebut membawa dua orang anak dan mengungkapkan bahwa mereka adalah putri dari Tsabit bin Qais yang gugur dalam pertempuran Uhud. Pamannya telah mengambil seluruh harta warisan mereka tanpa menyisakan apapun. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pendapat beliau terkait situasi tersebut, mengungkapkan bahwa menurutnya, kedua anak tersebut tidak akan bisa menikah kecuali jika mereka memiliki harta.
Rasulullah SAW merespons dengan doa agar Allah menetapkan keadilan dalam masalah tersebut.
Pada saat yang bersamaan, turunlah ayat dari Al-Qur’an (Surat An-Nisa) yang memberikan petunjuk terkait warisan: Allah menegaskan tentang bagaimana pembagian warisan harus dilakukan untuk anak-anak, dengan perincian yang adil untuk anak laki-laki dan perempuan, serta bagi orang tua yang ditinggalkan. Dalam ayat tersebut, ditegaskan bahwa Allah mengetahui mana yang lebih baik bagi kita.
Rasulullah SAW memanggil perempuan tersebut beserta kedua anak perempuannya. Beliau kemudian memerintahkan kepada paman dari kedua anak tersebut untuk memberikan dua pertiga dari harta warisan kepada kedua anak perempuan tersebut, memberikan seperdelapan harta warisan kepada ibu mereka, dan sisanya diperbolehkan untuk dimiliki oleh paman tersebut. (Sunan Abu Dawud, 2893, berderajat hasan).
Saat Islam menetapkan sistem aturan warisan, hal itu menunjukkan bahwa wanita mendapatkan hak dan keadilan yang sama. Sebelumnya, dalam zaman Jahiliyah, kaum wanita dan laki-laki lemah tidak diberikan bagian dalam warisan. Dalam salah satu riwayat, As-Sadi menggambarkan bagaimana warisan tidak diberikan kepada anak-anak perempuan dan laki-laki yang belum cukup dewasa. Namun, dengan datangnya ajaran Islam, hal tersebut berubah.
Allah SWT juga memberikan petunjuk tentang bagaimana pembagian warisan harus dilakukan dalam kasus Ummu Kujjah yang dihadapkan pada klaim ahli waris yang tidak adil. Allah menetapkan pembagian harta yang adil bagi para istri yang ditinggalkan, tergantung pada kondisi dan situasi tertentu, dengan memberikan mereka bagian yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. (Tafsir ath-Thabari 8725, hasan mursal).
Dengan demikian, Islam mendasarkan sistem warisan pada prinsip keadilan dan kasih sayang kepada kaum wanita serta individu yang membutuhkan perlindungan dan pembagian yang adil dalam aspek warisan.
![Ruang Sujud](https://ruangsujud.com/wp-content/themes/zoxpress/images/logos/logo-nav-ent1.png)